PADA zaman Rasulullah SAW telah banyak ragam pengobatan yang dilakukan untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit, salah satunya adalah Al Fashdu. Meski tidak semodern pengobatan-pengobatan saat ini, namun Al Fashdu dianggap ampuh mengurangi beberapa penyakit.
Seperti dimuat dari Kordanews, Al fashdu sendiri memiliki arti mengeluarkan darah dari kulit. Sedangkan menurut istilah adalah pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari pembuluh darah vena.
Hal ini dilakukan dengan cara melakukan penyayatan (incisi) atau bedah kecil, serta penusukan pembuluh darah menggunakan jarum infus di area pembuluh darah vena yang besar, seperti area lipatan siku.
Dalam Shahih Bukhari pun Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda:
“Khaira maa tadaa waitum bihil hijaamatu wal fashdu” – ‘Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah dan fashdu’” (HR. Bukhori).
Ada beberapa manfaat dari Al Fashdu yang perlu untuk kamu ketahui. Pengobatan alternatif ini mampu membersihkan bagian tubuh yang lebih dalam melalui vena, fashdu efektif untuk mengurangi kadar kolesterol dalam tubuh, mengurangi asam urat, gula darah, darah tinggi, dan penyakit-penyakit lainnya yang berbahaya di dalam pembuluh darah.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan al fahsdu, di antaranya adalah:
- Tidak melakukan al fashdu pada orang yang sudah tua renta.
- Jika urat vena cukup tipis, hendaknya al fashdu dilakukan dengan cara memanjang atau dengan arah membujur (vertikal).
- Jika dilakukan pada anak kecil, maka fashdu atau sayatan yang diberikan jangan terlalu lebar (hanya goresan kecil saja).
- Al fashdu harus dilakukan di awal siang, saat di mana kondisi tubuh sedang kuat-kuatnya dan panas sedang mereda.
- Tidak boleh dilakukan pada orang yang memiliki penyakit lambung dan liver dalam kondisi lemah, atau orang yang sangat kurus dan lemah.
- Jika al fasdhu dilakukan pada urat kepala, dahi, belakang telinga atau bawah lidah, maka leher harus diikat dengan sapu tangan sehingga darah tertahan.
- Dianjurkan untuk mengikat tali pada paha pada saat hendak melakukan al fashdu pada lutut.
Nah, itu tadi manfaat serta hal-hal yang perlu kamu perhatikan ketika melakukan terapi al fashdu. Semoga bermanfaat!
KOMENTAR ANDA