ORANGTUA mengikat anak-anak dengan pesan dan wasiat untuk dilakukan setelah dirinya tiada. Seorang muslim selalu berwasiat agar anak-anaknya kelak menjadi shaleh dan shalehah, teguh di atas ajaran agama Islam.
Allah telah mengisahkan wasiat Nabi Ibrahim kepada keturunannya, dengan wasiat yang penting. Allah berfirman: “Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Yaqub. (Ibrahim berkata), ‘Hai anak-anakku, sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu. Maka, janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam’.” (Qs Al Baqarah: 132)
Selain berwasiat demikian, biasanya orangtua juga mewasiatkan harta benda, dengan harapan dapat bermanfaat untuk masa depan sang anak.
Tetapi, dalam Islam ada beberapa wasiat yang dilarang untuk disampaikan kepada anak. Karena, pernah beberapa kali kita melihat ada keluarga yang ribut, saudara berkelahi hanya karena harta warisan.
“Tanah warisan ini jangan dijual”
Di fatwa Islamweb di bawah Kementerian Wakaf Qatar dikatakan:
فالوصية هي وصية الإنسان بإخراج جزء مأذون في إخراجه في سبل الخير بقصد كثرة الأجر، وزيادة الثواب. أما الوصية بغير ذلك كمنع الورثة من التصرف في التركة بأي نوع من أنواع التصرف فهذه الوصية لا يجب الوفاء بها لأنها تحكُّم في مال الغير، فإن الميت ينقطع ملكه بالوفاة وينتقل الملك إلى الورثة
“Wasiat yang benar itu adalah wasiat seseorang untuk mengeluarkan sebagian harta yang masih dibolehkan syariat untuk dikeluarkan dalam jalan kebaikan, dengan maksud mendapat pahala dan tambahan ganjaran yang banyak. tidak wajib ditunaikan, karena seseorang ketika meninggal maka kepemilikan hartanya terputus dengan kematian dan kepemilikan berpindah pada ahli waris.”
Maksdunya, tidak semua ahli waris adalah orang yang berkecukupan. Jadi alangkah baiknya tidak berwasiat demikian, karena akan menyusahkan ahli waris yang tidak mampu.
“Rumah satu-satunya bapak ini, buat kalian yang belum punya rumah”
Jangan pula berwasiat demikian, karena hanya akan menimbulkan iri dengki dan permusuhan di antara anak-anak atau ahli waris lainnya. Islam sudah mengatur dengan jelas tata cara pembagian harta warisan. Sebaiknya, laksanakan tata cara tersebut dengan benar.
Wasiat lain yang tidak diperkenankan adalah:
- Warisan ini bagi rata antara anak laki-laki dan perempuan.
- Warisan ini bagi buat kalian bertiga, anak pertama tidak usah karena ia kaya raya.
- Anak pertama karena banyak membantu bapak, maka mendapat porsi warisan yang lebih banyak.
- Setengah dari harta warisan bapak ini kita wakafkan atas nama bapak.
“Membagi waris itu adab yang pertama adalah cara seperti yang disebutkan Al Quran, hadist Nabi yang disebut oleh para ulama ahli faraid. Kalau kakak beradik laki perempuan, 1 banding 2, itu adalah petunjuk dari Allah melalui lisan Rasulullah di dalam Al Quran. Itu adalah syar’I baik,” demikian Buya Yahya.
KOMENTAR ANDA