Ki-Ka: Erwin Noekman, Tatang Nurhidayat, dan Omar Sjawaldy Anwar/ FARAH
Ki-Ka: Erwin Noekman, Tatang Nurhidayat, dan Omar Sjawaldy Anwar/ FARAH
KOMENTAR

ASOSIASI Asuransi Syariah Indonesia (AASI) meluncurkan buku Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah sebagai panduan asuransi jiwa syariah di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan misi AASI untuk memajukan industri asuransi syariah serta mendorong pertumbuhan ekonomi syariah sekaligus ekonomi nasional,

Peluncuran Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah tersebut dilakukan pada hari Kamis (1/12/22) bertempat di Bale Nusa, Jl. Pakubuwono VI No.6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat ini penetrasi asuransi di Indonesia masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan negara lain, tak terkecuali asuransi syariah.

Meskipun Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, masyarakat Muslim di Indonesia banyak yang masih memilih asuransi jiwa konvensional (26%) dibandingkan asuransi jiwa syariah (12%), sedangkan 61% Muslim lainnya mengaku tidak memiliki asuransi.

AASI berharap cetak biru tersebut dapat bermanfaat untuk mendorong dan mempercepat pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia, khususnya asuransi jiwa.

Dalam sambutannya Tatang Nurhidayat, mengemukakan bahwa Asuransi Syariah telah ada di Indonesia sejak tahun 1994. Namun industri ini masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, diantaranya terkait literasi, saluran distribusi dan kurang beragamnya produk dan layanan, hingga perangkat- perangkat tertentu seperti kebijakan dan peraturan yang harus diperkuat.

“Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah (bertujuan untuk) memetakan jalur untuk semua pemangku kepentingan industri dan menjabarkan berbagai inisiatif untuk memenuhi visi bersama AASI, yaitu asuransi jiwa syariah yang dapat diadopsi secara universal dan mendorong kemakmuran serta perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, di masa kini dan mendatang,” jelas Ketua Umum AASI tersebut.

Salah satu Taskforce Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah Yoga Prasetyo menjelaskan tentang tiga pilar penting yang menjadi kerangka kerja asuransi jiwa syariah di Indonesia.

“Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah memiliki tiga pilar fokus penting, yaitu mengomunikasikan nilai-nilai asuransi jiwa syariah dan membangun kepercayaan, meningkatkan dan mengembangkan cara kerja, serta berinovasi dalam produk, bisnis dan distribusi. Mengacu pada kerangka kerja tersebut, kami telah menyusun serangkaian inisiatif untuk menjadi solusi end-to-end dan menciptakan ekosistem yang baik dan kondusif bagi asuransi jiwa syariah,” urai Yoga.

“Insya Allah cetak biru ini dapat diimplementasikan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan sesuai jangka waktu yang telah diatur selama 2022-2028. Mari saling bahu-membahu memasyarakatkan ekonomi dan keuangan syariah, khususnya asuransi jiwa syariah,” lanjut Haryo Pamungkas yang juga Taskforce Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah,

Dalam kesempatan wawancara dengan Farah.id, Yoga Prasetyo memaparkan tentang nilai asuransi jiwa syariah.

“Nilai-nilai asuransi jiwa syariah yang dimiliki harus bersifat universal, artinya harus dapat diterima oleh semua pihak, misalnya nilai transparansi. Ini penting agar asuransi jiwa syariah dapat dipahami dan diterima oleh segmentasi pasar yang luas,” papar Yoga.

Penyusunan Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah diapresiasi dan didukung penuh oleh Prudential Syariah yang berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat Indonesia hidup lebih sejahtera dan memiliki aspirasi untuk menjadi salah satu kontributor ekonomi syariah di Indonesia.

“Prudential Syariah siap berdampingan dengan AASI untuk membawa dan menjadikan asuransi syariah sebagai pilihan utama masyarakat Indonesia,“ tegas Presiden Direktur Prudential Syariah Omar Sjawaldy Anwar.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah, dapat dilihat melalui situs www.aasi.or.id atau www.salingtolong.id.




Bank Mega Syariah Salurkan Rp170 Miliar untuk Pengadaan Trainset KRL oleh INKA

Sebelumnya

Milad ke-12 Komunitas Jurnalis Berhijab: Hadirkan "KJB Goes to Campus" yang Menginspirasi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel C&E