DUNIA memperingati International Day of People with Disabilities alias Hari Disabilitas Internasional pada tanggal 3 Desember setiap tahun.
Dicetuskan pertama kali dalam Resolusi Majelis Umum PBB tahun 1992, Hari Disabilitas Internasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap permasalahan penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan baik dalam bidang sosial, ekonomi dan budaya, juga politik.
Di Tanah Air, salah satu fokus pemerintah untuk mewujudkan #IndonesiaRamahDisabilitas adalah dengan memperluas partisipasi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berjuang meningkatkan angka partisipasi tenaga kerja disabilitas melalui sejumlah instrumen kebijakan yang lebih inklusif.
Ada lima langkah yang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
1# Mempromosikan pekerjaan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas, yang sejalan dengan Sustainable Development Goals 2030.
2# Memberikan pelatihan dan vokasi untuk memanfaatkan peluang kerja dan transformasi keterampilan kerja digital.
3# Membuka peluang kewirausahaan bagi penyandang disabilitas yang tidak masuk ke dunia kerja formal.
4# Mengimplementasikan Unit Layanan Disabilitas di lingkungan kerja.
5# Mengapresiasi badan hukum yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia saat ini dilakukan secara inklusif. Dalam arti, semua orang dan apa pun kondisi mereka berhak mendapat pekerjaan yang layak.
Kerja sama juga dilakukan antara ILO (International Labour Organization) dan Komnas Disabilitas Indonesia untuk mempromosikan tempat kerja yang inklusif.
ILO dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), sebuah komisi inklusivitas Indonesia yang baru dibentuk, menandatangani Komitmen Bersama untuk mempromosikan perlakuan dan kesempatan yang sama serta inklusivitas di tempat kerja.
ILO Indonesia dan KND menandatangani Deklarasi Komitmen Bersama untuk mempromosikan pekerjaan layak yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Diadakan pada 8 Februari, Komitmen Bersama ditandatangani secara virtual oleh Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia dan Dante Rigmalia, Kepala KND.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik per 8 April 2022 tentang Statistik Pekerja Disabilitas Indonesia 2021 menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas sebesar 7,04 juta alias 5,37 persen dari total penduduk bekerja di Tanah Air.
Para penyandang disabilitas yang bekerja tersebut tersebar di bidang pertanian (45,53 persen), jasa (38,40 persen), dan industri (16,07 persen).
Bisa dikatakan bahwa masih diperlukan upaya lebih keras untuk menyinergikan tenaga kerja penyandang disabilitas dengan industri profesional.
Dari angka tersebut, partisipasi penyandang disabilitas dalam sektor profesional terbilang masih rendah. Penyebabnya bisa beragam, mulai dari sosialisasi yang tidak terpublikasi dengan merata hingga masih tingginya ketakutan dan ketidakpercayaan diri penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja.
Karena itulah perlu dibentuk pemahaman yang sama terkait sistem kerja yang berlaku, agar perusahaan dan tenaga kerja penyandang disabilitas sama-sama mendapat keuntungan dan menghasilkan sinergi yang optimal.
KOMENTAR ANDA