PEREMPUAN pekerja tetap bisa memastikan anak-anaknya mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak saat sedang ditinggal bekerja. Salah satunya melalui layanan pengasuhan di luar keluarga, atau pengasuh pengganti dalam bentuk Day Care yang harus ramah anak.
Menurut Asisten Deputi bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari penyediaan Day Care Ramah Anak menjadi penting bagi perempuan pekerja. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan anak sementara saat anak ditinggal bekerja. Sehingga anak-anak tetap bisa mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak.
"Dengan pengasuh anak yang baik, anak tidak berada dalam kondisi yang rentan kekerasan akibat tidak adanya pengasuhan berkualitas berdasarkan hak dasar anak," kata Rohika.
Kebijakan pengembangan Day Care Ramah Anak ini merupakan salah satu upaya dalam pencapaian tujuan RPJMN 2020-2024, dan juga menindaklanjuti 1 (satu) dari 5 (lima) arahan presiden kepada KemenPPPA, yaitu meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak.
Hal tersebut juga diperkuat dengan telah terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SE Menteri PPPA) Nomor 61 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak (TPA) berbasis hak anak, atau Day Care Ramah Anak bagi pekerja di daerah.
Lebih lanjut, Rohika menyampaikan dengan adanya Daycare Ramah Anak diharapkan dapat meningkatkan kualitas peran para Ibu yang bekerja di ruang publik atau dimanapun kondisinya untuk lebih memiliki relasi setara dalam keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak, dan sebagai perempuan berdaya dalam pembangunan Indonesia.
"Selamat Memperingati Hari Ibu yang ke-94," pungkas Rohika.
KOMENTAR ANDA