Perempuan dan parlemen. Ilustrasi/Net
Perempuan dan parlemen. Ilustrasi/Net
KOMENTAR

MESKI Undang-undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPR, DPD dan DPRD sudah menetapkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan, namun hal itu masih dianggap sebagai kebijakan afirmatif saja. Pasalnya, keterlibatan perempuan masih mengalami diskriminasi, peminggiran dan praktik subordinasi di bidang politik.

Untuk itu, keterwakilan dan keterlibatan perempuan khususnya menjelang Pemilu tahun 2024 perlu didorong dan didukung penuh untuk mencapai targert yag diinginkan.  

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan masih kurangnya keterlibatan perempuan dalam politik salah satunya disebabkan karena masyarakat, dan bahkan perempuan itu sendiri yang belum meyakini kemampuannya dalam berpolitik. Bahkan, masih ada beberapa daerah pemilihan yang sama sekali tidak bisa mengantarkan wakil perempuan ke kursi parlemen.

"Untuk mendukung hal tersebut, telah diberlakukan kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan minimal 30% di parlemen. Dalam perjalanannya, peningkatan keterwakilan perempuan semakin terasa. Bahkan, ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun perempuan. Sayangnya hingga saat ini, peningkatan ini belum mencapai target yang diinginkan," ungkap Menteri PPPA.

Menteri PPPA menuturkan hal yang penting ketika ingin mendorong keterwakilan perempuan di parlemen, tidak berhenti pada tindakan afirmatif saja, peningkatan kapasitas perempuan dalam berpolitik pun perlu menjadi fokus kita. Disinilah peran partai politik sebagai lembaga paling strategis dengan kewenangan besar untuk menyiapkan para perempuan terlibat di bidang politik, sekaligus menjadi ruang bagi para perempuan ini untuk memperoleh ilmu pengetahuan, memperluas pemahaman dan meningkatkan keterampilan politiknya, serta mendapatkan dukungan moral.

"Partai politik juga dapat turut membantu mencerahkan masyarakat tentang arti penting partisipasi perempuan di bidang politik. Sehingga, semakin banyak perempuan dapat menduduki kursi-kursi pengambilan keputusan yang dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang responsif, inklusif, dan humanis. Saya kira, kita masih memiliki kesempatan untuk menggali potensi, mendongkrak dan mendukung kehadiran perempuan berkualitas untuk terlibat dalam politik, khususnya dalam perhelatan pemilu 2024 mendatang," ujar Mentei PPPA.




TradeMark Market 2024 Vol. 2 Kembali Menyapa Jakarta dengan Ratusan Brand Lokal Ternama

Sebelumnya

YOU•C1000 Fashion & Makeup Contest 2024: Menemukan Bintang di Industri Kreatif untuk Menginspirasi Sesama Anak Muda

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel C&E