Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

DALAM rangka menjaga kesehatan warga negaranya dan menciptakan negara yang bebas rokok, Selandia Baru telah mengesahkan undang-undang larangan merokok bagi remaja di negaranya yang berkelahiran 2009 dan seterusnya.

Aturan tersebut telah disahkan oleh parlemen Selandia Baru pada Selasa (13/12), sehingga saat ini negara tersebut menjadi negara pertama di dunia yang berani mengambil bagian dalam menenekan angka perokok. UU tersebut akan mulai berlaku pada 2023 mendatang.

“Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat, dan sistem kesehatan akan naik menjadi 5 miliar lebih baik, karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh merokok, seperti berbagai jenis kanker, serangan jantung, stroke, dan amputasi,” ujar Associate Menteri Kesehatan Ayesha Verrall, mengutip The Guardian.

Kebijakan ini akan disertai dengan sejumlah tindakan lain untuk membuat rokok menjadi kurang terjangkau dan tidak mudah diakses oleh para remaja. Yaitu dengan mengurangi jumlah penjualan tembakau secara legal.

Jumlah toko yang diizinkan secara legal untuk menjual rokokpun akan dikurangi menjadi sepersepuluh dari jumlah yang ada. Dari 6.000 toko menjadi hanya 600 secara nasional yang boleh menjual tembakau secara legal. Sementara untuk toko kelontong dan supermarket lainnya, dilarang untuk menjual rokok oleh pemerintah Selandia Baru.

“Selama beberapa dekade, kami telah mengizinkan perusahaan tembakau mempertahankan pangsa pasar mereka dengan membuat produk mematikan mereka semakin membuat ketagihan. Itu menjijikkan dan itu aneh,” ujar Verrel.

Namun di dalam undang-undang baru, aturan tersebut tidak akan membatasi penjualan vape. Sehingga data menunjukkan bahwa setidaknya beberapa orang Selandia Baru telah mengubah kebiasaan nikotin mereka, dari rokok kini mulai beralih menjadi vape atau yang dikenal dengan rokok elektrik.

Selandia baru sebelumnya sudah menerapkan aturan pembatasan penjualan rokok, yaitu hanya bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Selain itu, bungkus rokok harus disertai peringatan bahaya merokok, dan ukurannya mengikuti dtandar yang berlaku.

Dalam beberapa tahun terakhir, Selandia Baru juga menerapkan kenaikan pajak tinggi untuk produk rokok. Koalisi Kesehatan Aotearoa mengatakan, hukum terbaru ini adalah puncak dari advokasi yang dilakukan selama bertahun-tahun oleh berbagai organisasi kesehatan dan masyarakat.

Selandia Baru sudah menjadi salah satu negara maju yang tergabung dalam kelompok OECD dengan jumlah perokok dewasa terendah. Mereka berambisi menjadi negara bebas rokok pada 2025.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News