KOMENTAR

KONDISI di Indonesia yang makin kondusif dalam penanggulangan pandemi COVID-19 akhirnya membuat pemerintah secara resmi mencabut kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

“Lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan Nomor 51 Tahun 2022,” ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (30/12/2022).

Dengan demikian, segala pembatasan yang selama ini dijalankan dengan ketat, termasuk pembatasan kerumunan dan mobilitas masyarakat sudah tidak berlaku lagi.

Sebelum resmi dicabut, seluruh kabupaten dan kota di Tanah Air berstatus PPKM Level 1, yang didefinisikan sebagai pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat di tingkat rendah.

Pengkajian status PPKM hingga penentuan pencabutannya telah berlangsung setidaknya selama 10 bulan.

“Namun demikian, saya meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” tegas Presiden Jokowi.

Indonesia, disebutkan Presiden Jokowi, menjadi negara yang sukses mengendalikan pandemi COVID-19 sekaligus mampu menjaga stabilitas ekonomi selama lebih dari dua tahun terakhir.

Menurut Presiden, keberhasilan itu terkait dengan kebijakan “gas dan rem” yang menyeimbangkan antara penanganan kesehatan dan kondisi perekonomian negara maupun global. Hal itulah yang membuat pandemi COVID-19 dalam beberapa bulan terakhir semakin terkendali dengan baik.

Data menyebutkan hingga 27 Desember 2022, hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk di Tanah Air. Angka positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Ditambah lagi, bed occupancy ratio (BOR) alias tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit akibat COVID-19 hanya sebesar 4,79 persen dan angka kematian akibat COVID-19 sebesar 2,39 persen.

“Semua angka itu berada di bawah standar WHO,” jelas Presiden.

Di akhir tahun 2022, pencabutan kebijakan PPKM tentu menjadi kabar melegakan bagi masyarakat. Namun tentu saja, protokol kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) hendaknya menjadi sebuah kebiasaan baru yang terus dijalankan sebagai cara menjaga kesehatan di tengah ancaman jenis penyakit yang makin banyak.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News