PRESIDEN Joko Widodo secara resmi telah mencabut kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada Jumat (30/12/2022).
Memperhatikan angka kasus baru, kasus mingguan, BOR rumah sakit, juga angka kematian akibat COVID-19 yang berada di bawah ketentuan WHO, pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk meniadakan PPKM.
Kondisi ini memperlihatkan keberhasilan Indonesia mengendalikan pandemi, baik secara kesehatan maupun ekonomi.
Meski demikian, sejumlah aturan terkait protokol kesehatan masih tetap berlaku, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Apa saja prokes yang harus dijalankan sesuai peraturan Mendagri tersebut?
#1 Penggunaan masker. Dijelaskan bahwa masker harus tetap dipakai secara baik dan benar pada kondisi di tengah kerumunan dan keramaian, dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit termasuk dalam sarana transportasi publik.
Masker wajib digunakan oleh mereka yang bergejala penyakit pernapasan baik itu bersin, batuk, dan pilek. Masker juga wajib dikenakan oleh mereka yang menjadi kontak erat dari orang terkonfirmasi COVID-19.
#2 Mencuci tangan. Menjadi salah satu cara untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar tidak tertular COVID-19, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk rajin mencuci tangan baik dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer.
#3 Vaksinasi. Penghapusan peraturan PPKM tidak berarti berhentinya kewajiban vaksinasi COVID-19. Vaksinasi dosis primer dan booster tetap menjadi keharusan untuk menciptakan herd immunity. Masyarakat bisa divaksinasi di sentra layakanan kesehatan masyarakat maupun secara mandiri.
#4 Akses PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi akan tetap digunakan saat masyarakat masuk ke fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi umum.
#5 Testing. Pemerintah masih mengimbau anggota masyarakat untuk tetap melakukan pemeriksaan jika mendapati gejala-gejala COVID-19. Terlebih lagi jika seseorang sudah menjadi kontak erat, wajib baginya untuk mengikuti tes.
Tidak hanya protokol kesehatan, pemerintah juga tetap menugaskan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk bekerja sebagai tim respons cepat yang selalu siap manakala terjadi penyebaran virus corona dalam waktu cepat.
Demikian pula untuk bantuan vitamin dan obat-obatan serta bantuan sosial terkait pandemi COVID-19, Presiden Jokowi memastikan akan tetap menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
KOMENTAR ANDA