HARAPAN awalnya, nikah online memberikan cara termudah dalam mencapai tujuan. Apabila teknologi sudah demikian canggih, lantas mengapa pula dipersulit sesuatu yang sejatinya mudah?
Bukankah nikah itu ibadah, lantas nikah online bisakah dijadikan solusi bagi manusia modern?
Kita tidak boleh terbuai dengan teknologi, apalagi sampai menggampangkan suatu urusan penting, karena harapan tidak selalu sesuai dengan kenyataan. Siapa sangka, cara nikah online justru punya sejumlah kelemahan, yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penyelewengan.
Kita tidak ingin lembaga suci pernikahan ternoda hanya disebabkan kelengahan dalam menata pernikahan online. Namun apa mau dikata, nikah online memang memudahkan dan menjadi aksi yang tidak terpuji.
Edi Suwanto dalam buku Hukum Pernikahan Melalui Media Elektronik (2022: 188) menerangkan: Kasus prostitusi terselubung ini banyak dimanfaatkan oleh calo-calo yang membuka praktik nikah online bagi orang-orang yang menginginkan pernikahan siri.
Para calo menyediakan semua hal yang diperlukan, seperti calon istri, buku nikah palsu, dan saksi palsu. Lelaki yang menginginkan nikah siri akan datang ke rumah penyedia jasa nikah online dan melaksanakan akad nikah siri layaknya pernikahan yang sah.
Atas dasar itu, perlu adanya syarat ketat dalam pelaksanaan akad nikah yang dilaksanakan melalui media elektronik, agar tidak terjadi manipulasi dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk menyediakan prostitusi berkedok agama.
Dan pelaksanaan akad nikah melalui media elektronik, diselenggarakan hanya di dua tempat saja, antara calon pengantin dan wali. Adapun para saksi, berada di salah satu pihak calon pengantin atau wali.
Islam sudah membuat kaidah-kaidah yang memayungi lembaga pernikahan, agar tidak dinodai oleh prilaku menyimpang. Akan tetapi, Islam tidak pernah menghambat kemajuan zaman. Oleh sebab itu, pada dasarnya nikah online dapat diterima, akan tetapi dengan persyaratan yang ketat.
Sebagaimana yang diterangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada laman resminya, bahwa:
1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al-majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafaz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).
3. Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil),
pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majlis, lafaz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan:
a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
b. Dalam waktu yang sama (real time)
c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
4. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), hukumnya tidak sah.
5. Nikah, sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).
Pihak-pihak yang berhalangan hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), maka akad nikah boleh dilaksanakan secara online, tentunya dengan memenuhi berbagai persyaratan yang dicantumkan oleh MUI.
Sebaiknya, hindarilah berprasangka dari ketatnya persyaratan yang ditetapkan, karena tidak terlepas dari upaya melindungi sakralnya lembaga pernikahan dan menangkal terjadinya penyelewengan yang begitu terbuka di era online ini.
Siapapun yang hendak menikah, maka upayakanlah ijab kabul itu secara tatap muka. Bukankah pernikahan hanyalah sekali seumur hidup bagi kebanyakan kita, sehingga ada baiknya nikah tatap muka diperjuangkan.
Seperti Edi Suwanto (2022: 188) menjelaskan: Namun begitu, meski pernikahan melalui media elektronik adalah sah dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan, akan tetapi cara seperti ini adalah cara terakhir yang dipergunakan untuk melangsungkan pernikahan.
Sebab, tentu saja akad nikah yang dilangsungkan secara langsung memiliki kepuasan batin tersendiri yang dirasakan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses akad nikah.
KOMENTAR ANDA