Delegasi Kowani yang diwakilkan Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo, bertemu dengan Dubes RI untuk Brunei Darussalam Dr Sujatmiko/Dok Kowani
Delegasi Kowani yang diwakilkan Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo, bertemu dengan Dubes RI untuk Brunei Darussalam Dr Sujatmiko/Dok Kowani
KOMENTAR

PERLINDUNGAN terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapat perhatian khusus dari Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo. Apresiasi dan dukungan diberikannya kepada Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam Dr Sujatmiko, atas keseriusannya mengupayakan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya PMI di sektor domestik.

Bentuk apresiasi tersebut berupa dukungan dan desakan agar segera dituntaskannya Nota Kesepakatan (MoU) terkait penempatan dan perlinDungan PMI Sektro Domestik di Brunei Darussalam.

Saat ini, KBRI Bandar Seri Begawan mengambil langkah untuk melarang pengiriman pekerja domestik Indonesia ke Brunei Darussalam. Kebijakan ini berlangsung hingga perundingan kesepakatan penempatan dan perlindungan PMI di sektor domestik di kedua negara, dituntaskan.

“Sayangnya, sampai saat ini kami masih menemukan banyaknya pengiriman pekerja domestik ke Brunei, yang tentunya unprosedural (ilegal). Kami berharap, Kowani dapat mendukung implementasi kebijakan pelarangan pengiriman pekerja domestik ke Brunei, utamanya dalam penguatan penjagaan yang ketat sebelum melewati pintu keberangkatan,” kata Dr Sujatmiko.

Saat ini, PMI yang ada di Brunei Darussalam menghadapi beberapa kasus seperti pelecehan seksual oleh majikan, overstay, kekerasan fisik/pemukulan, gaji tidak dibayar hingga bertahun-tahun, dan sebagainya.

Delegasi Kowani bertemu dengan 21 PMI di shelter PMI perempuan di Bandar Seri Begawan/Dok Kowani

Sepanjang 2022, sebanyak 510 kasus telah diadukan dan dikonsultasikan ke KBRI Bandar Seri Begawan. Tiga permasalahan utama yang dilaporkan adalah tidak tahan bekerja (49%), perjanjiak kerja tidak sesuai kenyataan (36,9%), dan persoalan gaji (4,6%).

Pada kasus ini, KBRI Bandar Seri Begawan telah berhasil memperjuangkan hak finansial PMI meliputi gaji yang tidak dibayar, kompensasi, dan klaim asuransi sebesar 2,4 miliar rupiah.

“KBRI Bandar Seri Begawan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan PMI, khususnya bagi calon PMI perempuan. Sebelum keberangkatan, hendaknya perlu benar-benar memeriksa apakah sudah sesuai prosedur. Bilamana ditawarkan menjadi asisten rumah tangga, dapat dipastikan ilegal karena masih dilarang sesuai SK Dirjen Binapenta dan PPK - Kemenaker RI pada 2022,” tegas Sujatmiko.

Delegasi Kowani berada di Brunei Darussalam hingga 7 Januari 2023, dalam rangka menghadiri kegiatan ASEAN Confederation of Women’s Organization (ACWO) yaitu 20th ACWO Biennial General Assembly and Conference 2020 di Bandar Seri Begawan.

Delegasi dipimpin langsung Ke tua Umum Kowani yang didampingi oleh Ketua Bidang Hubungan Luar NegeriTantri Dyah Kiranadewi, dan Pengurus Bidang Hubungan Luar Negeri Irma Purbawati Wisnandar.

Setelah pertemuan, Dubes RI dan delegasi Kowani berkunjung ke gedung penampungan (shelter) PMI perempuan yang terletak di belakang kantor KBRI Bandar Seri Begawan.

Terdapat 21 perempuan yang saat ini tengah memiliki masalah dan ditampung di shelter. Ibu Giwo Rubianto menyemangati mereka agar tidak putus asa dan sabar menunggu hingga dapat kembali ke tanah air. Saat ini, kasus yang mereka hadapi masih dibantu penyelesaiannya oleh KBRI Bandar Seri Begawan.




Bank Mega Syariah Salurkan Rp170 Miliar untuk Pengadaan Trainset KRL oleh INKA

Sebelumnya

Milad ke-12 Komunitas Jurnalis Berhijab: Hadirkan "KJB Goes to Campus" yang Menginspirasi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel C&E