Ilustrasi hukum/Net
Ilustrasi hukum/Net
KOMENTAR

VIDEO sawer qariah di acara Maulid Nabi Muhammad Saw di Kabupaten Pandeglang, Banten, menggelinding bak bola yang sangat panas. Berbagai kecaman terhadap panitia penyelenggara, maupun personalisasi kepada orang-orang yang melakukan tindakan yang kurang pantas, mengalir deras.

Cuitan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis, di akun Twitter pribadinya, menegaskan bahwa tidak ada yang benar dari perilaku tersebut.

“Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan,” tulisnya dengan geram, Kamis (5/1).

Sang qariah Nadia Hawasyi, pun tidak diam begitu saja. Dengan tegas pula ia menyampaikan, bahwa apa yang dialami sungguh membuat Nadia kesal dan marah.

Foto: Instagram @nadia_nawasyi6050

Dijelaskan, dia hadir ke acara tersebut berdasarkan undangan untuk mengisi acara Maulid Nabi. Dirinya tidak tahu jika saat mengaji, akan disawer oleh beberapa pria.

“Sebelumnya saya mau klarifikasi sedikit masalah video viral saya ngaji disawer itu. Saya hanya diundang ke acara tersebut untuk mengisi acara maulid nabi, saya sebagai qoriahnya. Dan saya pun tidak tahu, kalau saat saya mengaji baik panitia laki-laki maupun perempuan akan menyawer saya,” tulis Nadia di akun Instagram pribadinya @nadia_hawasyi6050, mengawali klarifikasi.

Terkait komentar warganet yang menyudutkannya karena tidak langsung bertindak, ini jawabannya:

“Pada saat disawer itu, posisi saya sedang mengaji dan belum selesai. Tidak mungkin saya langsung tegur atau saya langsung berhenti dan turun dari panggung, karena itu adab dalam membaca Al-Qur’an,” tulisnya lagi.

Panitia meminta maaf

Sebagai upaya meredam kegemaran masyarakat terkait hal tersebut, panitia pun akhirnya meminta maaf. Ucapan maaf disampaikan panitia pelaksana Wardani, melalui wartawan, Jumat (6/1).

“Kami sebagai panitia penyelenggaran PHBI Maulid Nabi mohon maaf ke seluruh masyarakat, seluruh umat muslim khususnya,” kata Wardani.

Dilanjutkan permintaan maaf kepada sang qariah, Nadia. “Mohon maaf kepada mbak Nadia, kepada semua masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam,” ucap salah seorang penyawer, Jupri.

Pasal perbuatan tidak menyenangkan

Nasi sudah menjadi bubur, tindakan tersebut bisa dikatakan tidak menyenangkan. Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, seperti yang tercantum dalam Pasal 335 KUHAP, sesuai dengan pertimbangan subjektif penyidik.

Adapun contoh perbuatan yang tidak menyenangkan adalah:

  • Memaki.
  • Menghina.
  • Mempermalukan di depan umum.
  • Memaksa seseorang untuk berbuat sesuatu.
  • Mengancam seseorang baik secara fisik maupun verbal.

Jadi, perbuatan tidak menyenangkan adalah jika terpenuhinya satu dari kedua untuk tersebut, yaitu kekerasan atau ancaman kekerasan.

Barang siapa yang melawan hukum dengan mamaksa orang lain agar melakukan, membiarkan sesuatu, atau tidak melakukan menggunakan kekerasan, suatu hal lain atau perbuatan tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, suatu perbuatan lain atau perlakuan tidak menyenangkan pada orang itu sendiri atau orang lain.

Apa hukumannya? Pidana maksimal 1 tahun!

Apa yang terjadi pada sang qariah internasional tersebut merupakan salah satu unsur perbuatan yang tidak menyenangkan. Menghina dan mempermalukan di depan umum.




Peringatan Hari Ibu ke-96: Memperkuat Peran Perempuan untuk Menjadi Fondasi Kokoh Indonesia yang Lebih Maju, Inklusif, dan Berdaya Saing

Sebelumnya

Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News