KOMENTAR

MAHKAMAH Agung telah mengeluarkan putusan menolak gugatan Kasasi Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa  Barat, setelah melewati persidangan gugatan kasasi dengan Nomor Perkara 5642K/PID.SUS/2022  tersebut selama 69 hari sejak diajukan tanggal 24 Agustus 2022.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan terpidana Herry Wirawan terbukti melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada tanggal 4 April 2021 silam telah berkekuatan hukum tetap. Beberapa putusan tersebut diantaranya adalah hukuman mati bagi pelaku rudapaksa Herry Wirawan, membayar restitusi sebesar 331.527.186 rupiah, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi 9 (sembilan) anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan hasil rampasan harta kekayaannya untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban serta bayi-bayi mereka hingga dewasa atau menikah.

Menanggapi putusan MA tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung dan mengungkapkan harapannya.

“Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA dikutip dari website KemenPPPA pada Rabu (4/1/2023).

Kasus rudakpaksa yang terjadi terhadap 13 santriwati tersebut telah menjadi perhatian serius KemenPPPA. Bintang menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menekan terjadinya segala bentuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual. Dan hal tersebut telah menjadi program prioritas KemenPPPA periode 2020 -2024.

“Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama. Karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu keluarga, komunitas, organisasi dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual,” jelas Bintang.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses dengan peraturan yang sesuai. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun itu,” tegas Menteri PPPA.

Menteri PPPA mendorong setiap masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib, atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Layanan SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 sebagai upaya memutus rantai kekerasan dan terjadinya kasus serupa di kemudian hari.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News