Ilustrasi kosmetik halal/Net
Ilustrasi kosmetik halal/Net
KOMENTAR

PEREMPUAN dan kosmetik, sepertinya sangat sulit untuk dipisahkan terutama di era mutakhir begini. Sejak dulu kala, kaum hawa memang senang bersolek. Itu membuatnya tampil percaya diri.

Cantik memang memerlukan perawatan dan ketersediaan kosmetik adalah di antara pilihannya. Sekilas memang tidak ada yang salah, namun dalam perkembangannya, tidak sedikit industri kosmetik yang menggunakan bahan-bahan tidak halal untuk menekan biaya.

Tentu saja ini merugikan perempuan, terutama muslimah yang menjadikan cantik mereka itu berbingkaikan agenda yang diridai Ilahi.

Lantas, di mana letak kritisnya?

Dewi Hambar Sari, dkk dalam buku Tinjauan Perspektif Halal (2021: 186), menguraikan: Kosmetik merupakan salah satu kebutuhan manusia dan menjadi kebutuhan utama perempuan. Sebagai umat muslim, wajib hukumnya memilih kosmetik berbahan halal.

Berkembangnya iptek membuat produk kosmetik mengandung alkohol, karena adanya beberapa bahan baku yang tidak dapat larut kecuali hanya dengan alkohol. Biasanya, alkohol yang digunakan adalah jenis etanol dan methanol.

Menurut ketentuan fatwa MUI No 11 Tahun 2018, tentang produk kosmetik yang mengandung alkohol/etanol, kosmetik merupakan bahan atau campuran bahan yang berfungsi untuk membersihkan, menjaga, mengubah penampilan, meningkatkan penampilan dengan cara mengoles, memercik, menempel atau menyemprot.

Kosmetik yang mengandung khamr adalah najis dan penggunaannya haram. Titik kritisnya pada sektor alkohol. Lazim sekali bila kosmetik disebut-sebut tidak sepi dari ancaman bahan alkohol.

Akan tetapi, kita tidak boleh berpuas diri dengan satu aspek ini saja, sebab ternyata berbagai bahan najis lainnya juga mengancam kosmetik.

Moh Taufik, dkk dalam buku Serba-Serbi Mindset Halal (Kajian Mencapai Produk Halalan Thayyiban di Indonesia) (2021: 111-112) menjelaskan: Gelatin dari babi lebih banyak dimanfaatkan produsen industri kosmetik karena harga, ketersediaan, dan proses pembuatannya lebih mudah dan cepat.

Gelatin berfungsi dalam improve texture (pembaik tekstur), karena dapat digunaan sebagai pembentuk gel, pengemulsi, pengental, dan pembentuk busa.

Jadi, berhati-hatilah pada kosmetik atau skincare dalam bentuk gel, seperti krim wajah, body lotion, sun screen, shampo dan lain-lain.

Berikut ada beberapa bahan yang juga diharamkan di antaranya:

  • Keratin (diperoleh dari rambut manusia dan digunakan sebagai zat pewarna rambut);
  • Albumin (berasal dari serum manusia, digunaan sebagai pelarut bahan aktif/formulasi kosmetik);
  • Asam hialuronat (senyawa kimia yang berasal dari rahim dan digunakan sebagai pemutih).

Donkey milk juga perlu diwaspadai. Donkey milk berfungsi dalam mencerahkan dan melembabkan kulit. Dalam industri kosmetik, produk donkey milk sering terdapat dalam sabun mandi dan hand body lation, sehingga lebih baik dihindari bahan dasar ini.

Rentetan penjelasan ini bukan bertujuan membuat kaum hawa ngeri, melainkan supaya berhati-hati. Tidak ada larangan penggunaan kosmetik, karena bukankah cantik itu butuh perawatan.

Hanya saja, cantik tapi najis tentu harapan muslimah sejati. Lagi pula, banyak kosmetika berbahan halal, dan relatif aman.

Jadi, sejatinya tidak ada yang perlu terlalu dikhawatirkan. Kita tidak perlu berpikir ruwet, sebab sertifikasi halal sudah sangat membantu agenda mulia muslimah, yaitu makin cantik dan kian diberkati.




Memperjelas Kehalalan Tepung Darah

Sebelumnya

Pig Skin yang Sedang Viral, Halalkah Dipakai untuk Umat Muslim?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram