KOMENTAR

KITA biasanya merasa geram saat menerima uang kertas dalam keadaan terlipat, penuh coretan, atau rusak/ robek. Mungkin tidak banyak orang tahu bahwa rupiah adalah simbol kedaulatan negara Indonesia. Berdasar informasi di situs resmi Bank Indonesia, segala tindakan yang merusak rupiah merupakan pelanggaran hukum.

Salah satu kasus perusakan uang yang menarik perhatian publik dilakukan Rochmad Hidayat, seorang warga Surabaya yang menggunting uang rupiah pecahan Rp50.000 hingga mencapai 32 juta rupiah sempat menghebohkan masyarakat.

PN Surabaya pada Senin (9/1/2023) memutuskan Rochmad dipenjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subside 3 bulan kurung an penjara. Diketahui bahwa Rochmad memotong uang dan menyetor ke mesin ATM dikarenakan stres.

Rochmad akhirnya masuk penjara karena tindakannya merusak uang rupiah dianggap pelanggaran hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam Pasal 35 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2021 disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dalam ayat 2 juga dijelaskan bahwa setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, atau bahkan diubah akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Karena itulah masyarakat diimbau untuk cinta, bangga, dan paham rupiah. Caranya adalah dengan 5J yaitu: jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News