Peraturan ERP di Singapura/ SingSaver
Peraturan ERP di Singapura/ SingSaver
KOMENTAR

DINAS Perhubungan DKI Jakarta dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta tengah merancang penerapan jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Jakarta. Hingga saat ini belum ada penentuan besaran tarif dan regulasi tetap dari aturan tersebut.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa setelah dua kali pembahasan dari pasal per pasal. Masih terbatas menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi.

Diketahui bahwa usulan jalan berbayar ini sudah muncul sejak era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.  Barulah di tahun 2021 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa gubernur bisa melanjutkan lelang sistem ERP yang sempat dibatalkan.

Sebelumnya, PT Bali Towerindo Sentra menjadi satu-satunya vendor yang tersisa dalam lelang ini setelah dua perusahaan mundur. Pemprov DKI Jakarta kemudian menggelar lelang ulang setelah direkomendasikan Kejaksaan Agung. Hal itu membuat PT Bali Towerindo Sentra menggugat Pemprov DKI Jakarta ke PTUN.

Ditargetkan rampung pada tahun 2023, penetapan tarif jalan berbayar disesuaikan dengan jenis kendaraan. Tarif yang diusulkan berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000. Meskipun aturan ERP diprediksi rampung tahun ini, penerapan kebijakan dilakukan setelah tahap sosialisasi dan uji coba.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Suryopranoto
  11. Jalan Fatmawati
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan D. I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H. R. Rasuna Said

Terkait hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pada Senin (10/1/2023) mengatakan pihaknya juga akan terlibat dalam penerapan kebijakan ERP. Menurutnya, tujuan utama penerapan sistem ERP adalah untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Caranya yaitu dengan mengatur jam operasional untuk agar volume kendaraan tidak terlalu padat.

Jadi, setujukah kamu jika harus membayar untuk berjalan-jalan di Jakarta?




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News