PERTAMA kali bekerja di salah satu negara Arab, perempuan manis itu langsung kena teguran keras. Ia dengan sengaja memandang cuku lama punggung lelaki Arab yang dikaguminya. Hanya punggung, lho!
Sejujurnya, lelaki muda Arab memang sangat tampan. Sekalipun cuma sekilas curi-curi pandang dalam hitungan detik, dia amat yakin betapa menawannya lelaki itu.
Apa mau dikata, perbuatannya ketahuan. Sang pemuda tampan mendekatinya dan perempuan itu terlihat gugup. Bukan seperti kisah romatis di film-film, lelaki itu datang langsung menegur keras kepadanyanuntuk tidak lagi memandang dia, meski itu dari belakang.
Ternyata, di daerah itu lelaki muslim tidak suka dipandang-pandang oleh perempuan yang bukan mahramnya. Itu adalah tradisi mereka dalam memelihara pola hubungan lawan jenis.
Seiring waktu, sang perempuan turut menjalankan tradisi masyarakat setempat. tidak pernah dirinya memandang lawan jenis, matanya benar-benar terjaga dari memandang lelaki nonmahram.
Tidak ada kisah manis apalagi kenangan indah, kekaguman terhadap pria Arab itu hanya bersemayam di hati, hingga perempuan tersebut kembali lagi ke Tanah Air.
Uniknya di Indonesia, dirinya juga kena teguran atasan. Sang bos lelaki merasa tidak dihargai, sebab perempuan itu tidak mau memandangnya meski sedang berbicara. Lalu, harus bagaimana?
Kisah nyata ini hanyalah suatu contoh kasus saja, yang pendapat orang akan berbeda-beda dalam menanggapinya. Namun yang menjadi pokok persoalan ialah tentang bagaimana hukum bagi Muslimah memandang lelaki yang bukan mahramnya?
Pada kasus di atas, siapapun bisa berdebat antara mana yang tradisi dan mana yang fikih. Dan pada dasarkan tradisi dapat saja diterima asalkan sesuai dengan hukum Islam.
Bagi kaum muslimah, patokan utama terkait memandang lelaki itu adalah hukum Islam. Kalau memang ada aturan tradisi, tentunya harus tidak melanggar apa yang digariskan hukum agama.
Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) (2014: 33) menerangkan, para ulama sepakat bahwa diharamkan bagi perempuan memandang kepada aurat ajnabi (lelaki yang bukan mahramnya), sekalipun tanpa syahwat. Demikian juga diharamkan memandang kepada anggota tubuhnya yang lain disertai syahwat dan kenikmatan.
Kesepakatan ulama ini perlu dipahami dan diamalkan terlebih dahulu, yaitu:
- Haram hukumnya bagi perempuan memandang aurat pria nonmahram.
- Juga haram bagi perempuan memandang yang bukan aurat sekalipun dari pria nonmahram, apabila pandangannya disertai syahwat atau mencari kenikmatan.
Berdasarkan aturan ini, maka jangan tersinggung bila ada lelaki yang menegur keras perempuan yang melihat auratnya. Bahkan jangan balik marah bila ada pria yang menegur wanita nonmahram yang memandang untuk menikmati ketampanan dirinya.
Kendati itu bukan aurat lelaki, tetapi pandangan syahwat atau meski cuma mencari kenikmatan, tetap saja dilarang.
Jika demikian, bagaimana hukumnya jika pandangan mata perempuan terhadap yang bukan aurat lelaki?
Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah (2014: 34-35) menjelaskan, ulama Hanafiyah dan Imam Asy-Syafi'i dalam satu pandangannya yang disahihkan oleh Ar-Rafi' serta kalangan Hanbali, diperbolehkan bagi wanita memandang laki-laki yang bukan mahramnya kepada bagian tubuh yang bukan aurat, selama tidak mengkhawatiran timbulnya fitnah dan ia pun tidak memandangnya berdasarkan syahwat.
Mereka berargumen dengan dalil berikut ini: Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, “Bahwa Rasulullah Saw biasa menutupi aku dengan sorbannya, dan aku menyaksikan kaum Habasyah bermain (tombak) di masjid, sehingga aku membuat beliau jemu.”
Ternyata Rasulullah mengizinkan istrinya melihat lelaki nonmahram. Bahkan Aisyah melihat cukup lama, sebab momennya adalah menyaksikan atraksi pedang dari para lelaki Habasyah.
Artinya, boleh bagi muslimah melihat lelaki nonmahram, selama yang dilihat bukan bagian-bagian aurat dan tidak disertai syahwat.
Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah (2014: 35) memaparkan, sekiranya kaum perempuan dilarang memandang kepada laki-laki yang bukan mahram, maka pasti diharuskan bagi laki-laki untuk memasang hijab, seperti halnya yang terjadi pada kaum permpuan, agar mereka tidak dapat memandang kaum laki-laki.
Padahal, kaum laki-laki membutuhkan keadaan yang lebih terbuka, malah dalam kondisi tertentu mereka bekerja tanpa mengenakan baju. Artinya, jika kaum perempuan tidak diperbolehkan memandang kaum lelaki yang bukan mahram, tentu akan sangat merepotkan banyak orang.
Hukum Islam inilah patokannya, muslimah menerima atau menolak suatu tradisi. Misalnya, dalam fikih Islam boleh memandang lelaki non mahram asalkan yang dipandang hanyalah yang bukan aurat. Namun, jika tradisi di suatu daerah para lelakinya rishi apalagi marah jika dipandang-pandang meski itu cuma punggungnya, maka hormatilah tradisi itu. Tradisi demikian tidaklah bertentangan dengan fikih Islam.
KOMENTAR ANDA