Vaksin hepatitis B/Net
Vaksin hepatitis B/Net
KOMENTAR

HEPATITIS B adalah penyakit yang menyerang hati dan disebabkan oleh virus dengan nama yang sama. Pada kebanyakan kasus, infeksi hepatitis B bisa reda dengan sendirinya, dalam jangka waktu satu atau dua bulan.

Infeksi hepatitis B pada bayi bisa menimbulkan masalah serius untuk kesehatan Si Kecil. Infeksi ini bisa menyebabkan kerusakan hati, dan pada kasus terparah dapat berujung hingga kematian.

Pada bayi, infeksi ini sulit dihilangkan dan akan berkembang menjadi infeksi kronis. Karenanya, pemberian vaksin hepatitis B pada 12 jam setelah kelahiran bayi, sangat diperlukan agar tubuhnya kebal terhadap infeksi hati.

Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai vaksin hepatitis B pada anak belum memberikan perlindungan penuh. Sebab, penyakit ini bisa ditularkan dari Sang Ibu kepada bayi semenjak dalam kandungan.

Untuk itu, pemerintah berencana melakukan percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil guna mencegah transmisi virus hepatitis B dari ibu ke anak. Sebab, penularan ini menjadi salah satu penyebab tingginya prevalensi hepatitis B di Indonesia, yaitu mencapai 7,1% (data Riskesdas 2013).

“Diperlukan upaya tambahan untuk mencegah transmisi virus hepatitis B dari ibu ke anak, di samping upaya imunisasi hepatitis B yang diberikan pada bayi lahir. Upaya tamabah tersebut salah satunya melalui penggunaan antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate, yang terbukri keamanan dan efektifitasnya,” kata Menkes RI Budi Gunadi Sadikin.

Sasaran rumah sakit dan puskesmas

Untuk merealisasikan penggunaan antivirus tersebut, akan dilakukan percontohan dengan sasaran rumah sakit dan puskesmas di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/15/2023, tentang Percontohan Pemberian Antivirus pada Ibu Hamil untuk Pencegahan Transmisi Virus Hepatitis B dari Ibu ke Anak.

Nantinya, ibu hamil akan diberikan obat antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate dengan HBsAg positif, dengan kadar virus sama atau lebih dari 200.000 IU/mL (5,3 log10 IU/mL) dtau dengan Hepatitis B e-Antigen (HBeAg) positif, selama trimester ketiga kehamilan sampai dengan 1 bulan setelah melahirkan.

Pemberian dilakukan oleh dokter umum terlatih pada fasilitas kesehatan tingkat pertama atau dokter spesialis penyakit dalam pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dan dilaksanakan oleh tim kerja yang ditetapkan oleh pimpinan di fasilitas layanan kesehatan.

Percontohan dilakukan di 6 puskesmas dan rumah sakit provinsi dan 10 kabupaten/kota, di antaranya:

  1. Jawa Barat: RSUD Kota Bandung dan Puskesmas Arcamanik Kota Bandung.
  2. DKI Jakarta: Puskesmas Cengkareng dan RSUD Taman Sari (Jakarta Barat), Puskesmas Tanah Abang dan RSUD Kemayoran (Jakpus), Puskesmas Kebayoran Lama dan RSUD Tebet (Jaksel), Puskesmas Cakung dan RSUD Kramat Jati (Jaktim), Puskesmas Tanjung Priok dan RSUD Koja (Jakut).
  3. Sulawesi Selatan: Puskesmas Sudiang Raya dan RSUD Labuang Baji Kota Makassar.
  4. Jawa Timur: Puskesmas Sememi, Puskesmas Wonokusumo, RSUD dr Mohamad Soewandhie, RSUD dr Soetomo Kota Surabaya.
  5. Lampung: RSUD Hj Abdul Moeloek, Puskesmas Way Kandis, dan Puskesmas Gedong Air Kota Bandar.
  6. Kalimantan Selatan: Puskesmas Pekauman Kota Banjarmasin.

Dengan pemberian antivirus pada ibu hamil ini diharapkan dapat menekan angka kasus hepatitis B pada bayi dan anak.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News