Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

SEDIH sekali membaca kisah Nur Riska Fitrianingsih, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang harus banting tulang untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT), hingga terpaksa ia mengubur dalam-dalam impian menjadi sarjana bersama tubuhnya yang dingin membeku.

Sebenarnya, sudah menjadi kewajiban banyak orang ketika melihat ada anak yang kesulitan ekonomi namun ingin menempuh pendidikan tinggi, berempati dan membantu. Tidak sekadar ‘mengasihani’ keadaan, tapi ikut mengasihi dan mengurangi kegelisahan.

Pemerintah sendiri sebenarnya sudah memberikan dana bantuan UKT. Dasar hukumnya jelas, yaitu UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta Permendikbud No 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa, mengutip laman kemdikbud.go.id, meliputi beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) yang diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi secara akademik. Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa selama 1 tahun anggaran.

Pada 2020, di masa pandemi Covid-19, beasiswa PPA ditiadakan. Begitu pula dengan Bidikmisi, yang kemudian digantikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Meski demikian, mahasiswa Bidikmisi tahun sebelumnya (on going), tetap mendapat bantuan biaya pendidikan sampai lulus, sesuai dengan ketentuan.

Bidikmisi atau KIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang kurang mampu, tetapi memiliki potensi akademi yang baik.  

Pemerintah juga menyediakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa difabel. Bantuan biaya pendidikan ini diberikan kepada mahasiswa selama masa studi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, di awal pandemi terdapat bantuan keringanan pembayaran UKT/SPP, yaitu program Bantuan UKT/SPP melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah bagi mahasiswa yang kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini diberikan pada Semester Gasal 2020/2021.

Namun pertanyaannya, mengapa masih ada mahasiswa yang kesulitan membayar UKT seperti Nur Riska? Mengapa bantuannya tidak sampai? Atau, apakah sosialisasi yang minim sehingga tidak terdengar gaungnya?

Lagi-lagi pemerintah menegaskan, program beasiswa unggulan 2022 untuk kuliah gratis, baik jenjang S1, S2, maupun S3, sudah dibuka sejak 10 Oktober 2022. Peserta bisa mendaftar secara daring melalui link yang tersedia. Link-nya https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/

Jadi, calon mahasiswa diminta untuk memperhatikan betul perkembangan mengenai dana bantuan maupun beasiswa lewat link tersebut.

Bagaimana jika tidak punya gadget? Ya, setidaknya pemerintah sudah berusaha untuk mengurangi biaya kuliah.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News