Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers periode 2023-2025/Farah.id
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers periode 2023-2025/Farah.id
KOMENTAR

MAYORITAS jurnalis perempuan Indonesia, sekitar 86 persen, pernah mengalami kekerasan sepanjang karier jurnalistik mereka. Sebuah riset menunjukkan, kekerasan terjadi di ranah fisik dan digital, baik bersifat seksual dan non seksual, dengan bentuk sangat beragam.

Selain itu, kekerasan juga terjadi dalam bentuk diskriminasi gender di kantor. Masalah ini sangat serius, karena Indonesia belum memiliki regulasi yang memadai untuk melindungi jurnalis perempuan dari beragam kekerasan yang berpotensi besar menimpa mereka.

Begitu diakui Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada Farah.id, ditemui usai menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (18/1).

“Harus diakui, kita belum memiliki perlindungan khusus untuk jurnalis perempuan,” kata Ninik.

Tapi, lanjut dia, dalam rapat pleno yang digelar beberapa waktu lalu, Dewan Pers sudah memutuskan beberapa hal, pertama akan dibuat contoh. Jadi, Dewan Pers belum memiliki SOP mengenai perlindungan kekerasan seksual terhadap jurnalis, terutama jurnalis perempuan.

Kedua, Dewan Pers akan membuat SOP yang nantinya akan dijadikan pedoman untuk bisa diterapkan di semua perusahaan media. Lalu, ada kampanye yang bertujuan untuk mensosialisaikan SOP-SOP perlindungan tersebut.

“Jadi, tadi saat break makan siang, kami rapat dengan Komnas HAM dan kawan-kawan yang lain, kita akan melakukan kampanye anti kekerasan seksual. Jadi itu akan menjadi kampanye tidak hanya 16 hari, tapi kampanye tahunan, karena memang angka ini cukup tinggi. Dan teman-teman jurnalis termasuk yang tidak speak up soal itu,” ujar perempuan kelahiran Lamongan, 23 September 1963 ini.

Hal ini bisa dimaklumi, karena memang ketidakberanian untuk mengungkapkan kasus pelecehan terhadap jurnalis perempuan tersebut disebabkan tidak adanya mekanisme penanganan.

“Nah, ini yang nantinya kita akan susun, yaitu mekanisme penanganan yang tepat untuk kasus-kasus demikian. Tidak hanya itu, tapi juga untuk teman-teman yang sering mendapat intimidasi, sejauh ini tidak ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Apalagi, LPSK mensyaratkan harus ada proses hukum terlebih dulu jika ingin mendapatkan perlindungan,” ucap anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 itu.

Dari dasar inilah, rencananya Dewan Pers akan menjalin kerja sama dengan LPSK. Sehingga, ada atau tidaknya proses hukum, perlindungan tetap bisa diberikan. Bentuk perlindungannya bisa pemulihan atau layanan kesehatan.

“Jadi, kita akan sama-sama ke sana demi proses jurnalisme yang beradab dan berperikemanusiaan,” demikian Ninik.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News