Pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM, langkah pertama memasuki pasar halal global/Net
Pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM, langkah pertama memasuki pasar halal global/Net
KOMENTAR

PEMERINTAH mewajibkan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal untuk produk dagangannya. Tidak hanya dalam bentuk makanan, tapi juga kosmetika dan obat-obatan.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan, sertifikat halal sangat penting, karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen mendapat informasi yang jelas dan produsen bisa masuk dalam pasar halal global.

“Kalau berbicara tentang pembuatannya (sertifikat halal) yang sangat lama, masih bisa kita diskusikan, gimana percepatan dari sistem. Namun untuk standar halalnya, tidak ada tawar menawar. Namanya halal, ya 100 persen. Bukan 99 persen,” kata Muti saat media gathering LPPOM MUI, Selasa (17/1).

Memang, proses sertifikasi halal terbilang agak rumit dan memakan waktu yang lama, antara 15 sampai 25 hari kerja (1 bulan lebih). Karenanya, Muti membagikan beberapa tips untuk mempercepat proses pengajuannya.

1. Gunakan bahan dengan kategori positive list

MUI memiliki daftar bahan positif yang aman digunakan untuk pelaku usaha untuk mempermudah sertifikasi. Daftar bahan positif merupakan bahan tidak kritis yang dikelompokkan dari bahan nabati, hewani, dan lainnya.

Penggunaan bahan tidak kritis ini tidak memerlukan pemeriksaan ulang terkait nama bahan hingga produsen. Berbanding terbalik dengan pemakaian bahan kritis.

Jadi, jika ingin mengajukan sertifikasi halal, ada baiknya ketahui dulu bahan-bahan yang masuk kategori positive list MUI.

2. Gunakan bahan bersertifikat halal

Jika tidak memakai positive list milik MUI, gunakan bahan-bahan yang memang sudah berlabel halal. Bahan bersertifikat halal ini juga memudahkan proses sertifikasi menjadi lebih cepat.

3. Punya dapur sendiri

Usahakan mengolah bahan makanan di dapur sendiri, khusus jualan. Tapi, sah-sah saja memakai dapur pribadi untuk usaha, hanya saja pastikan tidak ada kontaminasi dari bahan nonhalal.

“Kalau usaha kecil yang punya konsep dapur rumah tangga itu, harus dipastikan jangan sampai terkontaminasi. Misalnya, bikin pempek dari ikan. Pas dicek, freezer-nya kebetulan adad aging babi. Ini pasti tidak akan bisa disertifikasi,’ tegas Muti.

Jadi, untuk para pemilik UMKM, ada baiknya memperhatikan betul bahan-bahan yang digunakan dan dapur yang hendak dipakai. Pastikan bahan-bahan tersebut bersertifikat halal atau paling tidak sudah sesuai dengan positive list dari MUI.

Dan, usahakan menggunakan dapur khusus. Jika belum memungkinkan, pastikan peralatan memasak tidak bercampur dengan bahan-bahan nonhalal.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News