Tangkapan layar TikTok @intan_komalasari92
Tangkapan layar TikTok @intan_komalasari92
KOMENTAR

AKUN TikTok @intan_komalasari92 (TM Mud Bath) mendadak viral karena kerap mengunggah konten video ibu, nenek, hingga kakek mandi air berlumpur di sebuah kolam air.

Mulai dari pagi sampai malam, video live tersebut memuat suara seorang laki-laki yang mengatakan bahwa "ini hanya untuk menghibur" atau "kita seru-seruan, kita challenge terus" dan "saya hanya butuh uang buat senang-senang saya".

Banyak warganet yang resah melihat lebih dari 25 video tersebut. Apa yang dilakukan pemilik akun itu dinilai melecehkan orang tua, tidak menghargai orang tua, dan memanfaatkan orang tua untuk mendapatkan uang. Seolah-olah, orang tua dipaksa untuk mengemis di media sosial.

Pengusaha Jhon LBF yang juga melihat video tersebut kemudian meminta si pemilik akun untuk menghentikan perbuatannya yang menyiksa orang tua sembari menawarinya pekerjaan.

Namun ternyata, si pemilik akun TikTok malah berkata dengan nada mengancam bahwa ia meminta Rp200 juta dari Jhon LBF untuk modal usaha keluarga jika ingin video-video itu dihentikan.

Hasil penelusuran Subdit Siber Polda Nusa Tenggara Barat menemukan bahwa pemilik akun tersebut adalah warga Lombok Tengah, NTB. Pemilik akun yang ternyata pasangan suami istri dan pemeran dalam berbagai video mandi lumpur itu diperiksa Polres Lombok Tengah (18/1/2023).

Hasil klarifikasi sejumlah warga yang tampil mandi air lumpur, tidak ada paksaan dan memang bertujuan mendapat keuntungan dari gift (hadiah) yang diberikan penonton berdasarkan kesepakatan bagi hasil dengan pemilik akun TikTok.

Polres Lombok Tengah hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Jika apa yang dilakukan pemilik akun TikTok itu dianggap sebagai tindakan mengemis di muka umum, ternyata perbuatan tersebut melanggar hukum.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Pasal 504 KUHP menyatakan sebagai berikut.

  1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
  2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Menyikapi fenomena tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan akan mengirim surat ke pemerintah daerah. Perbuatan (ngemis online) tersebut menurutnya tidak dibolehkan. Demikian pula dengan mengemis di jalan-jalan sudah dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

Lagi-lagi, ini perkara adab menggunakan media sosial. Berbuat kebaikan atau membagikan kreativitas hendaknya berada dalam bingkai positif, bukan mencari sensasi dengan mengorbankan nilai kemanusiaan.

Jika ingin dihargai dan dibantu, kita mestilah menghargai diri sendiri dan menegakkan kemuliaan diri. Tunjukkan bahwa kita memiliki kualitas diri yang baik sekalipun belum ada kesempatan untuk meraih sukses.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News