PEMERINTAH Korea Selatan siap menghapus peraturan penggunaan masker dalam ruangan mulai 30 Januari 2023.
Pengumuman itu disampaikan pihak berwenang pada Jumat (20/1/2023) di saat kasus COVID-19 berkurang.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa masker tetap harus digunakan di transportasi umum dan fasilitas medis. Pemerintah juga masih mewajibkan masker bagi mereka yang terkonfirmasi COVID-19 dan harus melaksanakan karantina selama tujuh hari.
Peraturan penggunaan masker sudah ada sejak Oktober 2020 dan masih berlaku hingga saat ini. Adapun jam malam untuk aktivitas ekonomi dan pemberlakuan jarak sosial sudah lama dihapuskan.
PM Korea Selatan Han Duck-soo menjelaskan bahwa keputusan untuk mengubah peraturan wajib masker dalam ruangan merupakan hasil dari kemampuan respons medis yang solid di Korea Selatan. Hal itu tampak dari penurunan jumlah kasus kritis dan penurunan angka kematian akibat virus corona, juga menurunkan angka kasus baru COVID-19.
Menyikapi lonjakan kasus yang signifikan di China, Pemerintah Korea Selatan melhat bahwa negara mereka mampu mengelola dengan baik faktor eksternal tersebut. Salah satunya adalah dengan menerapkan sejumlah aturan baru bagi para pelancong asal China. Termasuk di dalamnya pembatasan visa serta persyaratan tes COVID-19.
Korea Selatan pada minggu lalu bahkan menangguhkan visa jangka pendek dari China sebagai 'pagar pembatas' yang jelas terkait meningkatnya wabah SARS-CoV-2 di China.
Data resmi pemerintah Korea Selatan menunjukkan hampir 30 juta warga terinfeksi COVID-19 dan 33.000 warga meninggal dunia.
Saat pertama kali virus corona terdeteksi di awal tahun 2020, Korea Selatan termasuk salah satu negara yang mengalami pandemi terburuk di luar China.
Dilaporkan CNA, respons awal Korea Selatan terhadap pandemi dipuji sebagai salah satu role model. Korea Selatan memilih strategi menghadapi pandemi dengan menyelenggarakan pengujian massal dan penelusuran kontak secara sigap namun tidak pernah memaksakan lockdown.
KOMENTAR ANDA