KEMENTERIAN Agama (Kemenag) RI berencana menaikkan ongkos naik haji (ONH) 2023 menjadi 69 juta rupiah. Jumlah itu merupakan 70 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar 98,8 juta per calon jemaah.
Terkait rencana tersebut, seluruh fraksi Komisi VIII DPR RI dijadwalkan akan menggelar forum diskusi tertutup dengan Dirjen Haji Kemenag. Hal ini disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf.
Forum Group Discussion (FGD), menurut Bukhori, dihadiri sembilan fraksi di Komisi VIII. FGD akan mencari jalan tengah dari usulan pemerintah. Hasilnya akan dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VIII untuk disepakati.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi, meminta pemerintah mengkaji ulang usulan biaya haji sebesar 69 juta rupiah ini. Ia berharap, usulan biaya tersebut dikurangi.
“Jika mungkin dilakukan efisiensi dan pengurangan biaya yang bisa dilakukan, tentu lebih baik,” kata Gus Fahrur, mengutip CNNIndonesia, Jumat (20/1).
Memang, menurut dia, biaya pelaksanaan haji bagi jemaah Indonesia harus naik, karena banyak hal yang perlu disesuaikan. Terlebih, banyak komponen pembiayaan haji yang naik, khususnya di Arafah dan Mina.
“Tentunya masyarakat berhadap kenaikan ini bisa ditekan seminimal mungkin agar terjangkau. Namun, kualitas pelayanan tetap diperhatikan,” ujarnya.
Gus Fahrur berpandangan, biaya haji Indonesia sebenarnya masih cukup wajar dan kompetitif ketimbang biaya haji negara lain di Kawasan ASEAN. Ia menilai, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan lebih lengkap terkait kenaikan tersebut. Tujuannya, agar dipahami bahwa biaya kenaikan tidak bisa dihindarkan.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan oleh calon Jemaah haji pada 2023 sebesar 69 juta rupiah.
Angka ini melonjak hampir dua kali lipat dari tahun lalu, yang hanya sebesar 39,8 juta rupiah. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu, yang ditetapkan hanya 35 juta rupiah.
KOMENTAR ANDA