Ilustrasi ibadah haji/Net
Ilustrasi ibadah haji/Net
KOMENTAR

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) RI baru saja mengusulkan kenaikan ONH (ongkos naik haji) untuk tahun ini dari 39,8 juta rupiah di 2022 menjadi 69 juta rupiah. Kenaikan ini mengundang tanda tanya, terutama dari masyarakat, yang ingin tahu untuk biaya apa saja kenaikan tersebut dibuat.

Kemenag Ri kemudian merinci usulan biaya haji 69 juta rupiah, antara lain untuk:

  • Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.979.784
  • Akomodasi di Makkah Rp 18.768.000
  • Akomodasi di Madinah Rp 5.601.840
  • Living cost Rp 4.080.000
  • Biaya visa Rp 1.224.000
  • Paket layanan Masyair Rp 5.540.109

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpendapat, prinsip istitha’ah atau kemampuan menjalankan ibadah haji dikedepankan dalam menentukan biaya haji tahun ini. Artinya, bagi umat Islan yang mampu menjalani ibadah haji, disegerakan. Jika belum bisa, harus menunggu hingga waktunya tepat.

“Kan ada syarat, jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur dan kami mengukurnya dengan nilai segitu,” kata Yaqut di Kompleks MPR/DPR, Kamis (19/1).

Sementara itu, untuk kuota haji Indonesia tahun ini ditetapkan sebanyak 221 jemaah. Hal ini berdasarkan nota kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi pada 9 Januari lalu. Kuota itu terdiri dari 203.320 jemaah haji regular dan 17.680 jemaah haji khusus.

Untuk Jemaah haji regular, Menag menjelaskan, direncanakan meliputi Jemaah lunas tunda 2020 sebanyak 84.608 jemaah, kemudian Jemaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah, dan Jemaah yang belum lunas sebanyak 108.847 jemaah.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News