Farah.id/Yunilawati
Farah.id/Yunilawati
KOMENTAR

SESUAI Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. Surat edaran ini dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI dan ditandatangani 20 Januari 2023.

Dalam edaran tersebut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM MARS menyebut, vaksin yang digunakan untuk booster kedua adalah vaksin yang telah mendapat persetujuan atau emergency ude authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).




Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Empat Program Transformasi dari Presiden Siap Diluncurkan pada Hari Pendidikan Nasional

Sebelumnya

Apple Diyakini Tetap Lanjut Bangun Pabrik AirTag di Batam Meski Ada Wacana Tarif Resiprokal

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News