MULAI Selasa (24/1), Kementerian Kesehatan RI mengizinkan vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk masyarakat umum, usia 18 ke atas. Vaksinasi ini diberikan dengan rentang waktu 6 bulan dari vaksinasi booster pertama.
Untuk booster kedua ini, Kemenkes memberikan kemudahan. Bentuknya, tidak perlu menunggu tiket atau undangan vaksin yang biasanya muncul di aplikasi PeduliLindungi. Begitu disampaikan jubir Kemenkes RI Mohammad Syahril, dalam keterangan tertulisnya.
“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan, masih dilakukan manual sambil menunggi PCare dan PeduliLindungi disiapkan,” kata M Syahril.
Sementara, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menambahkan, program ini akan dimulai pada Selasa (24/1) dan gratis.
“Vaksin booster kedua masyarakat umum masih diberikan secara gratis,” kata Maxi saat dihubungi, Sabtu (21/1).
Mengutip laman Instagram resmi milik Kemenkes RI, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat umum, yaitu:
- Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket.
- Pencatatan dilakukan manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan.
- Vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memerhatikan vaksin yang ada.
- Vaksinasi booster kedua diberikan 6 bulan setelah vaksinasi booster dosis pertama.
- Vaksinasi booster kedua dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau di Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19.
Jadi, segera persiapkan diri. Jaga kesehatan agar vaksinasi booster berjalan dengan lancar dan meminimalkan efek samping yang ada. Dan, catat tanggalnya. Segera kunjungi fasyankes dan sentra vaksinasi terdekat!
KOMENTAR ANDA