KOMENTAR

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan urgensi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai UU dilakukan demi menghadirkan landasan regulasi perlindungan para pekerja domestik.

Dalam keterangannya (25/1/2023), Menaker juga menyatakan bahwa UU PPRT akan menyelesaikan berbagai persoalan terkait pekerja domestik dan menjadi dasar hukum yang sangat jelas.

Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi komitmen penuh pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU PRT untuk menjadi UU.

Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Komnas HAM selalu memberi perhatian penuh kepada kelompok rentan dan marginal yang berpotensi untuk menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia, dalam hak sipil, hak politik, hak ekonomi, maupun hak sosial budaya.

Melihat urgesi tersebut, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk terealisasikannya UU PPRT untuk menjadi perlindungan bagi pekerja sektor domestik.

Meski demikian, pada hakikatnya perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu hingga ke hilir secara komprehensif.

Dalam  RUU PPRT yang saat ini sudah masuk menjadi prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini terdapat pembahasan tentang jaminan sosial baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.

Sejatinya, RUU PPRT sudah digagas oleh anggota DPR RI sejak periode 2004-2009. Namun baru pada periode 2019-2024, kembali menjadi prioritas Prolegnas.

Selama ini, payung hukum yang menaungi pekerja rumah tangga (PRT) hanya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun dalam Permenaker tersebut, belum diatur tentang jaminan sosial dari pemberi kerja kepada PRT.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News