BIAYA Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/ 2023 Masehi yang melonjak hingga Rp69.193.733 per individu dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp39.886.009 per individu menimbulkan reaksi banyak pihak.
Terkait hal itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji tersebut harus dilakukan demi menjaga keberlanjutan subsidi jemaah haji Indonesia.
"Subsidi yang diberikan untuk ongkos haji terlalu besar yaitu 59 persen. Karena itulah, hasil optimalisasi dari pengembangan dana haji terambil banyak. Kalau itu dibiarkan, dana pokoknya akan terambil dan jemaah haji berikutnya tidak akan bisa lagi mendapat subsidi," jelas Wapres di Jakarta (25/1/2023).
Penyesuaian harga yang telah diusulkan Kementerian Agama RI tersebut, menurut Wapres, harus dilakukan agar pemberian subsidi di masa depan tidak terganggu.
Meski demikian, Wapres Ma'ruf menegaskan bahwa penyesuaian pasti nanti akan dibahas secara mendetail oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI.
Dalam Rapat Kerja tersebut diharapkan dapat ditentukan besaran yang rasional. Intinya agar tidak membahayakan seperti sebelumnya, di mana angka subsidi mencapai 59 persen.
Menteri Agama Yaqut pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR 19 Januari lalu menyatakan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata BPIH yang diusulkan yaitu Rp98.893.909 per individu. Adapun sisa 30 persennya (Rp29.700.175), diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
KOMENTAR ANDA