SECARA bahasa, mahar berasal dari kata al-mahru yang artinya pemberian untuk seorang wanita karena suatu akad. Mengutip buku Fiqih Mahar karya Isnan Ansory, hukum pemberian mahar adalah wajib, sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadist berikut:
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha Rasulullah Saw bersabda: “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli, maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.” (HR Tirmizi)
Bentuk mahar sangat beragam, bisa berupa uang tunai, perhiasan emas, seperangkat alat sholat, kitab suci Alquran, rumah, sawah, kebun, dan lain-lain. Semuanya disesuaikan dengan kesanggupan dari pihak laki-laki dan keridhoan dari pihak perempuan.
Tapi, bagaimana dengan mahar yang tidak biasa, seperti kain kafan?
Baru-baru ini, viral sebuah video yang memperlihatkan pengantin pria memberikan mahar berupa kain kafan kepada pengantin perempuan. Adalah Muhamad Hapipi sebagai pengantin pria dan Baiq Sri Ratna Wahyuningsih si mempelai perempuan.
Pernikahan pasangan asal Lombok ini sedang menjadi perbincangan warganet, karena mahar yang diminta tidak biasa, yaitu seperangkat kain kafan.
Dalam unggahannya, pengantin perempuan menjelaskan bahwa mahar yang ditawarkan pengantin pria hanya kesenangan di dunia. Yang pasti dibutuhkan dan dibawa saat mati ialah kain kafan.
Hapipi tentu sangat kaget dengan permintaan mempelai perempuan. Uniknya, kain kafan itu diletakkan di tempat yang selalu dilihat istrinya, baik keluar maupun masuk rumah.
“Ya, saya kaget ada wanita minta maharnya kain kafan. Setelah saya cek, ternyata alasannya untuk mengingatkan kematian. Dia minta agar kain kafan ditempatkan di bagian rumah yang selalu dilihat, baik keluar maupun masuk rumah,” ucapnya.
Lanjut Hapipi, orangtua istrinya sempat meminta agar mas kawin tersebut untuk diganti, namun Ratna tetap ngotot agar maharnya adalah kain kafan.
Kendati pengantin wanita memilih kain kafan sebagai mas kawin, namun pengantin pria tetap menambahkan mas kawin lain berupa uang tunai sebesar 2,5 juta rupiah.
Hukum mahar kain kafan
Pemberian mahar berupa kain kafan ternyata telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan mahar dalam hukum Islam, antara lain barang yang memiliki nilai, memiliki manfaat dan tujuan yang baik, suci, bukan barang curian, jelas keadaannya, serta kedua mempelai ridho dengan mahar tersebut.
Dari segi ketentuan kadar mahar, mahar kain kafan juga telah sesuai karena memang jumhur ulama’ sepakat bahwa tidak ada batasan-batasan maksimal dan minimalnya.
Adapun menurut Imam Maliki dan Imam Hanafi, ada batas minimal mahar, maka nilai mahar kain kafan ini juga telah memenuhi batas minimal mahar.
Sementara esensi dari mahar kain kafan ini adalah sebagai bentuk pengingat bagi keluarga pengantin akan kematian yang sesuai dengan anjuran Nabi, agar senantiasa melakukan amal kebaikan dan menghindari maksiat.
KOMENTAR ANDA