KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam dan menanggapi serius pelaku yang main hakim sendiri dengan membakar seorang warga yang mengidap ODGJ.
Komnas Perempuan mengategorikan bahwa kasus pembakaran yang terjadi di Sorong itu adalah kasus femisida.
Femisida didefinisikan sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya dan berlapis, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.
"Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus pembunuhan ini menambah deret kasus femisida atau pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan, yang juga bertumpuk dengan persoalan stigma dan ketidakpahaman kepada ODGJ," tulis Komnas Perempuan, Kamis (26/1/2023).
Melalui kasus ini, Komnas Perempuan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas secara hukum. Tujuannya untukmemutusimpunitas pelaku main hakim sendiri dan femisida serta memulihkan nama baik korban.
"Komnas Perempuan juga mengajak semua pihak untuk turut membantu pemulihan keluarga korban," lanjut Komnas Perempuan.
Kasus pembakaran perempuan hidup-hidup di Sorong yang dilakukan oleh sekelompok orang di KM 8, Lorong 2, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (24/1/2023) hingga kini masih ditangani oleh pihak kepolisian. Korban diduga memiliki gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pembakaran terhadap korban dipicu tuduhan kepada korban sebagai pelaku penculikan anak oleh beberapa warga.
Saat kejadian, diketahui ada anggota kepolisian yang melerai massa untuk bertindak lebih anarkis terhadap korban. Namun, karena jumlah massa lebih banyak daripada pihak polisi, mereka dengan kejinya menghakimi korban dengan menyiram minyak dan membakarnya.
KOMENTAR ANDA