BANYAK istilah yang dilekatkan pada pewarna kuku, mulai dari inai, pacar, kuteks, queen nail, dan lain sebagainya. Memang, perempuan perlu sekali memerhatikan perawatan kecantikan, dan salah satunya adalah pewarna kuku yang memperindah jari-jemari. Ada pesona menakjubkan mata tatkala menyaksikan kilauan kuku dengan warna nan eksotis.
Dwi Ermavianti Wahyu Sulistyorini, dkk, dalam buku Perawatan Tangan, Kaki, Nail Art, dan Rias Wajah Khusus dan Kreatif (2021: 17) menerangkan: cat pewarna kuku atau dikenal dengan istilah kuteks atau nail enamel adalah kosmetik untuk merias kuku. Tersedia berbagai warna sesuai dengan keinginan.
Cat pewarna kuku dapat dikategorikan baik apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Harus dapat melekat pada kuku dengan baik.
b) Tidak larut dalam air atau detergen
c) Warna tidak berubah menjadi pudar
d) Harus cepat kering dan membentuk lapisan film yang rata pada kuku.
Sayangnya, kriteria pewarna kuku yang baik versi di atas tidak mencukupi bagi penganut agama Islam. Memang tidak ada larangan bagi muslimah ikut mempercantik penampilan dengan kuku nan kemilau. Hanya saja, tampil cantik belaka tidaklah cukup, sebab yang tidak boleh diabaikan adalah kriteria syar’i yang tidak boleh ditawar-tawar pula.
Cantik saja tidak cukup, karena syariat harus diutamakan. Kuteks yang tidak sesuai kriteria syar’i malah membuat wudu tidak sempurna, begitu pula dengan mandi jinabat atau mandi wajib.
Syekh Bin Baz dalam buku Muslimah Cantik Ibadahnya Benar (2013: 40) menerangkan: Bagaimanakah hukum wudu orang yang menggunakan pewarna kuku di atas kukunya? Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin menjawab, apa yang disebut pewarna kuku adalah sesuatu yang diletakkan di atas kuku yang digunakan oleh wanita dan memiliki lapisan di permukaan. Benda ini tidak boleh digunakan jika ia akan mengerjakan shalat, karena akan menghambat sampainya air dalam bersuci. Dan segala sesuatu yang menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudu atau mandi.
Maka wanita yang mengenakan pewarna kuku akan menghalangi sampainya air (ke kuku), dan ia tidak dapat dikatakan telah membasuh tangannya (dalam keadaan seperti ini). Ini berarti ia telah meninggalkan sesuatu kewajiban dalam berwudu atau mandi.
Di sini tergambar, betapa kritisnya pemakaian kuteks tersebut, sebab setiap kali berwudu maka bagian kuku tidak akan ikut basah, sehingga pewarna kuku macam itulah yang menjadikan wudu tidak sempurna.
Begitu pula dengan mandi jinabat atau mandi wajib, tidak sempurna pula disebabkan kuteks yang membuat kuku tidak basah.
Namun, jangan gegabah membuat kesimpulan kalau agama melarang penggunaan pewarna kuku. Sama sekali tidak!
Muhammad Utsman al-Khasyt dalam buku Thaharah Wanita Seri Fikih Wanita Empat Madzhab (2013: 22) menguraikan: Jika pewarna kuku terbuat dari bahan yang bisa menghalangi sampainya air ke kuku, maka wudu atau mandi jinabat yang dikerjakan menjadi tidak sah. Adapun jika pewarna kuku hanya digunakan untuk berhias di hadapan pasangan saja, maka hukum memakainya mubah (boleh-boleh saja). Bahkan Rasulullah Saw telah menganjurkan kepada para istri untuk mengenakan pewarna pada tangannya dan juga kukunya dengan inai, sehingga warna tangannya berbeda jelas dari tangan laki-laki.
Imam Abu Dawud dan Imam Nasa’i telah mengetengahkan hadis yang berasal dari Aisyah, bahwa seorang wanita pernah memberi isyarat dari balik tabir, di mana di tangannya ada sebuah tulisan, kepada Rasulullah Saw.
Ternyata Beliau tak mau mengulurkan tangannya, malah bertanya, “Ini tangan seorang wanita atau tangan seorang lelaki?”
Wanita tersebut menajwab, “Ini tangan wanita.”
Beliau bersabda, “Jika engkau benar seorang wanita, tentu engkau akan memberi pewarna pada tanganmu (yakni dengan inai).”
Nah, ternyata pewarna kuku itu bukan hanya perkara keindahan jari-jemari, Rasulullah menegaskan manfaat lainnya, yaitu sebagai pembeda tangan lelaki dengan tangan wanita.
Hendaknya, keterangan ini menjadi penyemangat bagi kaum muslimah dalam mempercantik keindahan kukunya, yang juga mempertegas jati diri sebagai perempuan sejati.
Biasanya, kuteks yang sudah bersertifikasi halal sudah memenuhi kriteria ini, yakni kuku tetap bisa dibasahi oleh air wudu.
KOMENTAR ANDA