Tatiek mengungkap, ada 108 lembaga amil zakat (LAZ) yang tidak berizin Kemenag dan berupaya mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat/bukapangan
Tatiek mengungkap, ada 108 lembaga amil zakat (LAZ) yang tidak berizin Kemenag dan berupaya mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat/bukapangan
KOMENTAR

MASYARAKAT diminta berhati-hati dalam menyalurkan amal dan zakatnya di suatu lembaga pengumpul zakat, karena ada 108 pengelola yang tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama. Begitu disampaikan Kadiv Koordinasi Lembaga Amil Zakat dan Penguatan Penyaluran Lembaga Amil Zakat BAZNAS Tatiek Kancaniati.

“Ya, Kemenag baru saja merilis ada 108 lembaga amil yang tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama. Sejauh ini, baru ada 37 Lembaga Amil Zakat (LAZ) berskala nasional yang tercatat. Kemudian, 33 LAZ skala provinsi, dan 70 LAZ skala kabupaten/kota yang punya izin legalitas tersebut,” kata Tatiek saat menjadi memberikan sambutan di acara LAZ YWDP bukapangan, di Bale Nusa Jakarta, Rabu (25/1).

Sejauh ini, tata Kelola zakat di Indonesia diatur dalam UU No 23 tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat. Dalam pasal 18 ayat (1) UU tersebut, diatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Dan pada ayat (2), izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan.

Sebanyak 108 Lembaga Amil Zakat tidak memiliki izin regulasi dari Kemenag/Farah.id-Pasha

Adapun persyaratan yang dimaksud adalah:

  1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
  2. Berbentuk lembaga berbadan hukum.
  3. Mendapat rekomendasi dari BAZNAS.
  4. Memiliki pengawas syariat.
  5. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.
  6. Bersifat nirlaba.
  7. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat.
  8. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Terkait LAZ yang tidak berizin tersebut, bisa segera melakukan proses sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat. Jika tidak, maka wajin menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

Dalam Pasal 38 UU Pengelolaan Zakat, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat, melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Kementerian Agama sendiri sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin, karena hal itu merupakan bagian pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana.

“Ini juga merupakan bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah,” kata Tatiek.

Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya di LAZ resmi yang telah mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News