Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

KASUS pembakaran kita suci Al-Qur’an di Swedia membuat geram berbagai pihak, tidak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pimpinanan Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI, melalui surat terbukanya tertanggal 30 Januari 2023, mengeluarkan lima pernyataan sikap terkait hal itu.

  1. MUI menganggap pembakaran Al-Qur’an merupakan upaya provokasi miliaran umat muslim di seluruh dunia. Apalagi, tindakan ini terus diulangi oleh sejumlah warga di beberapa ibu kota di Eropa, dengan dalih kebebasan berekspresi, tanpa ada upaya untuk menghentikannya.
  2. BPET MUI sangat menyesalkan tindakan tersebut dan mendesak seluruh negara-negara di Eropa untuk mengambil tindakan tegas dan serius untuk menghentikan perbuatan absurd dan tercela ini, yang terus mengulangi penyalahgunaan simbol dan kesucian muslim, serta mendesak pertanggungjawabannya di depan hukum.
  3. BPET MUI meminta seluruh umat Islam di Indonesia tidak terprovokasi dengan melakukan aksi balasan, seperti melakukan penodaan terhadap kitab suci agama lain. Umat Islam Tanah Air diharapkan dapat menyontoh cermin utama dalam Islam Wasathiyah.
  4. BPET MUI mengingatkan bahwa aksi ekstremisme ini akan menimbulkan hal serupa di lokasi lain dan hal demikian tidak relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
  5. BPET MUI mendukung langkah-langkah Kementerian Luar Negeri RI dengan memanggil Duta Besar dari negara-negara terkait untuk menyampaikan pernyataan resmi di Indonesia, yaitu mengutuk keras pembakaran Al-Qur’an yang telah melukai dan menodai toleransi umat beragama.

Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua BPET MUI Muhammad Syauqillah, Phd.

Pembakaran Al-Qur’an dilakukan oleh seorang politisi anti-imigran bernama Rasmus Paludan. Ia membakar Salinan Al-Qur’an di dekat Kedutaan Besar Turki di Kota Stockholm.

Paludan adalah seorang pemimpin partai Stram Kurs (Garis Keras) sayap kanan Denmark. Protes tersebut dilakukannya sebagai upaya untuk mengkritik NATO, Turki, dan Presiden Recep Tayyip Erdogan, terkait mempengaruhi kebebasan berekspresi di Swedia.

Seperti diketahui, Swedia dan Finlandia tahun lalu mendaftar untuk bergabung dengan NATO setelah serangan Rusia ke Ukraina. Semua, 30 negara anggota NATO, harus menyetujui tawaran mereka.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News