KONDISI junub membuat kita diharuskan mandi janabat guna membersihkan dan menyucikan diri. Saking pentingnya mandi junub, hingga melaksanakan salat pun tidak diperbolehkan bahkan mendekati masjid pun menjadi terlarang, bila tanpa didahului mandi wajib ini.
Bahkan Al-Qur’an juga mencantumkan perkara mandi, pada surat an-Nisa ayat 43, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).”
Pada banyak hadis, Nabi Muhammad pun seringkali membahasnya, tidak lain tidak bukan kalau bukan tujuannya menyempurnakan amalan dan kesucian para pemeluk agama Islam. Hubungan intim suami istri yang halal itu mestilah ditutup dengan mandi janabat nan sempurna. Jelas sekali kaum muslimah tidak boleh melewatkan keutamaan sebagus ini.
Kewajiban & tata cara mandi janabah
Secara umum kewajiban mandi hanya meliputi dua hal, karena agama memang tidak pernah mempersulit hamba-hamba-Nya.
Syaikh Alauddin Za'tari dalam buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i (2019: 106-107) menjelaskan:
Kewajiban-kewajiban mandi hanya dua, yaitu niat dan menuangkan air agar bisa sampai ke kulit dan rambut:
1. Niat: yakni niat untuk menghilangkan junub, atau niat fardhu mandi, atau niat untuk menghilangkan hadas besar, yang terakhir inilah yang paling utama.
2. Menyampaikan air ke seluruh rambut dan kulit, berdasarkan hadis Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi saw. bersabda, “Di bawah setiap helai rambut ada junub, maka basuhlah rambut, dan bersihkanlah kulit.”
Ketika dua hal itu sudah dipenuhi maka mandi janabat sudah terpenuhi, tapi baru sekadar melepas kewajiban belaka. Sementara itu, para ulama pun merumuskan tata cara mandi janabat yang disarikan dari hadis-hadis Nabi Muhammad. Dengan demikian, muslimah yang mengamalkannya memiliki landasan hukum yang jelas.
Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam bukunya Fikih Sunnah Wanita (2017: 61-62) menguraikan:
Tata cara mandi junub yang dianjurkan bagi seorang perempuan adalah sebagai berikut:
1. Mencuci kedua tangannya sebanyak tiga kali
2. Mencuci kemaluan dengan tangan kirinya, dan tidak diharuskaN memasukkan air ke dalamnya, karena jika itu diharuskan niscaya Nabi saw. tentu telah menjelaskannya.
3. Berwudu secara sempurna sebagaimana wudu untuk salat, dan dibolehkan baginya mengakhirkan membasuh kedua kaki hingga akhir mandi jika ia mandi di dalam ember besar atau yang sejenisnya.
4. Menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali, hingga air itu sampai ke pangkal rambutnya. Dan apabila ia mengepang rambutnya, maka tidak diharuskan baginya untuk membuka kepangnya itu dan mengurai rambutnya.
Sebagaimana hadis dari Ummu Salamah, saat ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang perempuan yang terbiasa mengepang rambutku, apakah aku harus mengurainya saat mandi junub?"
Beliau menjawab, “Cukuplah bagimu menyiramkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali, lalu engkau siramkan air ke seluruh tubuhmu, maka engkau telah suci."
5. Menyiramkan air ke seluruh bagian tubuhnya, dimulai dengan sisi kanan dan kemudian yang kiri.
Tambahan:
#1 Tata cara mandi yang disebutkan di atas adalah yang dianjurkan, karena diambil dari sejumlah hadis yang berasal dari Rasulullah, dan kalaupun seorang perempuan hanya mengambil sebagian dari yang terdapat di dalam tata cara tersebut, maka itu telah cukup baginya, dengan syarat bahwa air telah mengenai seluruh bagian tubuhnya.
Dan kalaupun seorang perempuan mandi secara langsung di bawah shower, atau menyelam di dalam air, maka hal itu dibolehkan, dan telah cukup baginya. Di dalam sebuah hadis dari Imran ibn Hushain dalam Shahih Bukhari dalam kisah tentang al-Mizdatain, “...dan terakhir kali, beliau memberikan satu bejana air kepada sahabat yang terkena junub, dan beliau berkata kepadanya, ‘Pergilah dan siramkanlah air ini ke tubuhmu.”
#2 Hendaklah ia menghindari untuk menyentuh kemaluan tanpa penghalang setelah mandi junub, karena hal itu dapat membatalkan wudunya, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Sebetulnya, perkara mandi janabat itu pun cukuplah sederhana, akan tetapi dengan mengikuti petunjuk di atas, artinya kaum muslimah sudah melaksanakan sebagaimana yang disunahkan oleh Rasulullah. Ini tentunya merupakan nilai lebih yang hendaknya memberi makna mulia terhadap mandi janabat yang muslimah lakukan.
KOMENTAR ANDA