Ilustrasi pengendara disabilitas/Net
Ilustrasi pengendara disabilitas/Net
KOMENTAR

SUDAH tahu stiker disabilitas? Stiker ini adalah stiker bebas ganjil genap. Kendaraan yang sedang membawa atau dikendarai oleh penyandang disabilitas akan dibebaskan dari kebijakan pembatasan mobulitas dengan skema ganjil genap.

Dengan stiker disabilitas, maka kendaraan tersebut menjadi prioritas utama selain kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat nomor kuning. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau supaya mobil yang membawa ataupun dikendarai penyandang disabilitas menggunakan stiker khusus ini.

Nah, stiker disabilitas ini sebenarnya sudah diperkenalkan sejak 2022. Hanya saja, belum semua masyarakat, terutama penyandang disabilitas, tahu bagaimana cara mendapatkannya.

Mengutip laman Instagram Pemda DKI Jakarta, tiket tersebut resmi diberikan oleh Dishub DKI Jakarta. Teman-teman difabel yang hendak mengajukan untuk mendapat stiker disabilitas ini harus melengkapi persyaratan dan permohonan, salah satunya menyertakan rekam medis resmi dari dokter.

Melalui keterangannya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, stiker tersebut hanya diluncurkan secara resmi oleh pihak Dishub DKI Jakarta.

“Pengendara atau pemilik dapat mengajukan surat permohonan ke pihak Kepala Dishub DKI Jakarta yang berisi nama penyandang difabel, alamat lengkap, kontak yang bisa dihubungi, dan alasan kebutuhan stiker,” kata Syafrin.

Selanjutnya, lampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti:

  1. Fotokopi KTP (jika penyandang di atas 17 tahun).
  2. Fotokopi akta kelahiran (jika penyandang di bawah 17 tahun) dan fotokopi orang tua atau wali.
  3. Fotokopi SIM jika penyandang difabel membawa mobil sendiri.
  4. Fotokopi KTP dan SIM sopir jika tidak membawa mobil sendiri.
  5. Fotokopi KK.
  6. Fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (1 penyandang untuk satu kendaraan).
  7. Fotokopi rekam medis.
  8. Fotokopi seluruh tubuh penyandang difabel berukuran 8R.
  9. Pendukung lain, seperti surat keterangan Yayasan pendidikan atau kartu pelajar.

Jadi, para penyandang difabel mendapatkan privilege atau keistimewaan, yaitu bebas dari aturan lalu lintas ganjil genap. Stiker difabel hanya diberikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News