Ilustrasi polisi memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara/Net
Ilustrasi polisi memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara/Net
KOMENTAR

KORLANTAS Polri menggelar Operasi Keselamatan 2023, mulai hari ini (7/2) hingga 20 Februari nanti. Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan mendapatkan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif dari petugas.

Untuk sistem tilang, kata Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani, akan mengedepankan sistem tilang elektronik dengan memanfaatkan kamera ETLE, baik yang statis maupun mobile.

“Operasi Keselamatan 2023 ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Diharapkan, Operasi Keselamatan ini bisa menurunkan pula angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Bargani.

Adapun pelanggaran yang akan ditindak adalah:

  • Tidak menggunakan helm.
  • Melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan.
  • Pelanggaran dan laka lantas, baik di jalan tol maupun non-tol.
  • Pelanggaran-pelanggaran lain yang kasat mata.

“Kami mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas agar tercipta keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” ujar Bargani.

Tilang elektronik

Tilang elektronik sebenarnya memberikan mekanisme atau alur penilangan yang lebih transparan, efektif, dan menghindari dari pungutan liar. Ketika pengendara melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapannya akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.

Selanjutnya, setelah data kendaraan dan jenis pelanggarannya diidentifikasi, maka surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika tidak ada konfirmasi hingga 8 hari setelah pelanggaran, maka STNK pemilik kendaraan akan diblokir.

Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar lalu lintas mengacu pada UU No 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk mengecek status kendaraan, apakah kena tilang atau tidak, ikuti beberapa langkah berikut ini:

  • Akses laman etle-pmj.info/id/check-data.
  • Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
  • Lanjut pilih “Cek Data”.
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat ‘No data available’.
  • Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Jadi Sahabat Farah, berkendaralah dengan aman dan nyaman. Lengkapi semua persyaratan berkendara yang baik, untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News