Sarang burung walet dipercaya memiliki banyak kandungan yang bermanfaat bagi kecantikan kulit/Net
Sarang burung walet dipercaya memiliki banyak kandungan yang bermanfaat bagi kecantikan kulit/Net
KOMENTAR

TEKNOLOGI pembuatan kosmetika sama pesatnya dengan perkembangan teknologi pangan. Bahan-bahan alami diekstrak untuk menghasilkan produk sesuai tuntutan pasar.

Namun, teknologi pembuatan kosmetika saat ini sangat lekat dengan unsur subhat. Banyak bahan-bahan yang masih digunakan mengandung unsur-unsur yang diragukan kehalalannya.

Walau begitu, ada beberapa bahan dasar kosmetik yang diperkirakan haram, ternyata halal digunakan. Hal ini diungkap oleh halal lifestyle enthusiast Bang Anca. Kira-kira, apa saja ya?

1. Sarang burung walet

Air liur burung wallet terbuat dari protein dan tinggi kandungan zat besi, kalsium, kalium, dan magnesium. Sarang burung walet juga mampu menjadi sumber protein, sedikit lemak, dan karbohidrat yang baik. Glikoprotein dan antioksidan tinggi juga terdapat pada sarang burung walet. Termasuk juga mineral serta vitamin yang mampu melengkapi nutrisi pada sarang burung walet, sehingga bermanfaat bagi kesehatan tubuh maupun kecantikan kulit wajah.

Sarang burung walet bermanfaat untuk mencerahkan kulit, membantu proses peremajaan kulit, memudarkan flek, mengatasi kulit kering, menghaluskan dan mengenyalkan kulit wajah, serta menyamarkan bekas jerawat dan luka.

Sarang burung walet jika sudah disucikan secara syar’I, akan menjadi suci dan halal. Ketetapan ini sudah sesuai dengan Fatwa MUI No 02 tahun 2012.

2. Snail nucin atau bekicot

Dibayangkan saja sudah geli dan kotor, tapi nyatanya bekicot adalah bahan yang halal untuk kosmetik. Menurut Fatwa MUI No 24 tahun 2012, pemanfaatan bekicot adalah untuk obat dan kosmetika luar. Hukum pemakaiannya adalah mubah. Tapi jika untuk dikonsumsi, hukumnya menjadi berbeda, ya.

3. Alkohol atau ethanol

Menurut Fatwa MUI No 11 tahun 2018, penggunaan alkohol untuk kosmetik tidak dibatasi jumlahnya, selama bukan dari industri khamr dan tidak berbahaya.

4. Semua bahan dari hewan laut

Apa saja yang berasal dari hewan laut adalah halal. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt dalam Surat Al Maidah ayat 96, yang artinya: “Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpukan (kembali).”

Bahan-bahan lainnya adalah plasenta (Fatwa MUI No 30 tahun 2011), produk rekayasa genetika (GMO) sesuai Fatwa MUI No 35 tahun 2013. Kemudian pewarna merah atau carmine (Fatwa MUI No 33 tahun 2011), shellac (Fatwa MUI No 27 tahun 2013), bulu, rambut, dan tanduk dari hewan halal atau bangkai hewan halal (Fatwa MUI No 47 tahun 2012), partikel emas di produk kosmetika untuk laki-laki (Fatwa MUI No 47 tahun 2018), produk dari lebah dan kepompong ulat sutera (halalmui.org).




Memperjelas Kehalalan Tepung Darah

Sebelumnya

Pig Skin yang Sedang Viral, Halalkah Dipakai untuk Umat Muslim?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram