Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat DKI Jakarta/Net
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat DKI Jakarta/Net
KOMENTAR

PERPANJANGAN STNK di wilayah DKI Jakarta semakin mudah dengan adanya aplikasi SIGNAL. Aplikasi Samsat Digital Nasional ini merupakan aplikasi yang telah terintegraasi dengan data Regident Ranmor dan data induk kependudukan yang dihimpun oleh Polri maupun Bapenda masing-masing provinsi.

Kemudahan yang ditawarkan SIGNAL adalah membayar pajak kendaraan tahunan dari rumah saja. Aplikasi ini melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB tahunan, serta pembayaran SWDKLLJ.

Sayangnya, aplikasi ini baru menyediakan perpanjangan STNK tahunan. Jadi, buat masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, tetap perlu mengunjungi Kantor Samsat Induk.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB tahunan menggunakan aplikasi SIGNAL, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Unduh, buka, dan registrasikan diri pada aolikasi SIGNAL yang sudah tersedia di Play Store dan App Store.
  2. Lakukan registrasi menggunakan data pribadi seperti KTP, nomor HP, alamat surel, dan kata sandi untuk pengamanan akun.
  3. Lakukan verifikasi dengna mengambil swafoto bersama dengan KTP.
  4. Tunggu aplikasi mengirimkan kode OTP visa SMS ke nomor HP yang diregistrasikan.
  5. Masukan kode OTP.
  6. Lakukan verifikasi dengan membuka pranala yang sudah dikirimkan melalui surel.
  7. Daftarkan kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya.
  8. Pilih menu “Tambahkan Data Kendaraan Bermotor”, lalu pilih kendaraan atas nama sendiri.
  9. Masukan data Nomor Restrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai yang tertera di STNK, lalu masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  10. Lanjutkan pengesahan STNK dengan memilih pendaftaran pengesahan STNK.
  11. Pilih NRKB yang sudah didaftarkan tadi, lalu tekan “Lanjut”.
  12. Pada layar akan tertera jumlah biaya yang perlu dibayarkan, lalu klik tombol untuk mengirim dokumen TBKP dan masukan alamat pengiriman dokumen.
  13. Klik tombol ‘Lanjut” untuk melakukan pembayaran.
  14. Tekan tombol “Pilih Cara Pembayaran” untuk memilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
  15. Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
  16. Anda akan meneria E-TBPKP atau tanda bukti pelunasan secara digital.

Begitulah langkah-langkah pembayaran dan perpanjangan STNK melalui aplikasi SIGNAL. Selamat mencoba!




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News