MENIKAH di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini sedang menjadi tren. Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya Thoat Stiawan mengatakan, maraknya pasangan menikah di KUA dikarenakan persyaratan yang tidak sulit, bahkan gratis.
Tidak sedikit pasangan muda yang akhirnya memutuskan untuk menikah di KUA karena dinilai lebih mudah dan sederhana, juga ramah di kantong karena tidak dipungut biaya.
Ijab kabul atau acara pernikahannya pun bisa dilakukan sepanjang jam kerja dan dikenakan biaya 600 ribu rupiah. Kebijakan ini sudah tertuang dalam PP No 49 tahun 2014, tentang Perubahan atas PP No 47 tahun 2004, tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajang yang Berlaku pada Departemen Agama.
Buat kamu yang ingin merasakan sensasi menikah di KUA, berikut ini sejumlah dokumen pendaftaran yang harus dipenuhi, mengutip simkah.kemenag.go.id.
- NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali.
- Fotokopi KTP calon suami dan calon istri.
- Fotokopi KK calon suami dan calon istri.
- Fotokopi Akta Lahir calon suami dan calon istri.
- Foto ukuran 2x3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar.
- Foto ukuran 4x6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar.
- Formulir N1- Surat Pengantar Nikah yang didapat dari Kelurahan/Desa.
- Formulir N3- Surat Persetujuan Mempelai.
Dalam beberapa kondisi, juga dibutuhkan dokumen tambahan seperti Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (apabila nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).
Kemudian Formulir N5m yaitu Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin di bawah usia 21). Lalu, surat akta cerai, surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI), surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati), dan izin/dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon suami dan calon istri berusia kurang dari 19 tahun, izin poligami, dan izin dari Kedutaan Besar (untuk WNA).
KOMENTAR ANDA