Ilustrasi Stop kekerasan seksual pada anak/Net
Ilustrasi Stop kekerasan seksual pada anak/Net
KOMENTAR

BERBICARA mengenai kekerasan seksual pada anak, nyatanya tidak hanya tentang pemerkosaan saja. Ada banyak bentuk pelecehan, termasuk verbal dan non verbal, serta pelecehan online.

Menurut data kesehatan dari Rape, Abuse & Incest National Network, mayoritas pelaku adalah orang yang dikenal atau bahkan keluarga. Sebanyak 93 persen korbannya adalah anak di bawah usia 18.

Adapun ragam bentuk kekerasan seksual yang terjadi pada anak adalah eksibisionisme (mengekspos alat kelamin sendiri), memegang atau menyentuh bagian vital korban (kontak fisik), melakukan hubungan intim, masturbasi di depan anak di bawah umur, percakapan cabul (telepon, pesan teks, interaksi digital), memproduksi gambar atau film porno anak, dan perdagangan seks.

Guna memberikan perlindungan anak dari bahaya kekerasan seksual, berikut ini 8 rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI):

  1. Meminta pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perhatian serius dan melakukan langkah-langkah mencegah terulangnya perbuatan yang akan menghancurkan masa depan anak-anak.
  2. Pihak sekolah wajib mendukung perlindungan anak, pencegahan kekerasan seksual, pencegahan perundungan anak sebagai bagian dari penguatan pembelajaran soft skill anak di sekolah.
  3. Kementerian Informasi dan Telekomunikasi untuk dapat mengevaluasi dan memperketat peredaran pornografi dan kekerasan di media sosial.
  4. Mengajak pemerintah daerah bersama kader PKK memberikan penyuluhan kewaspadaan mengenai kekerasan pada anak dan alur pelaporan bila menemukan kasus di lingkungannya.
  5. Memasukkan kesehatan reproduksi, perlindungan anak, dan pendidikan berkarakter akhlak ke dalam kurikulum pendidikan SD dan SMP.
  6. Orang tua wajib memberikan edukasi mengenai perilaku, baik penggunaan media sosial, dan dampak negatif media sosial.
  7. Orang tua wajib mengawasi pergaulan anak di dunia maya maupun di lingkungan sekolah dan luar sekolah. Anak-anak mendapat pendampingan orang tua bila beraktivitas di luar rumah.
  8. Pemerintah dan kepolisian RI bersama dengan pemerintah daerah memperketat penjagaan keamanan lingkungan untuk mencegah kasus kekerasan pada anak.

Lingkungan setingkat RT/RW secara bahu membahu ikut terlibat dalam pembuatan sistem keamanan dan pengawasan perlindungan anak. Dengan demikian, angka kekerasan seksual pada anak dapat ditekan seminimal mungkin.




Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Sebelumnya

Timnas Indonesia Raih Kemenangan 2-0 atas Arab Saudi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News