Banyak negara yang sudah melarang bahkan memberikan denda kepada perokok elektrik/Net
Banyak negara yang sudah melarang bahkan memberikan denda kepada perokok elektrik/Net
KOMENTAR

ROKOK elektrik atau vape, masih menjadi tren di kalangan anak muda Indonesia. Rokok elektrik ini dianggap paling aman untuk kesehatan dan tentunya lebih ‘gaya’. Padahal, banyak ahli mengatakan bahwa vape sama berbahayanya dengan rokok manual.

Ya, rokok elektrik dapat meningkatkan risiko asma dan COPD (chronic obstructive pulmonary disease), yaitu kondisi kerusakan paru-paru yang diakibatkan oleh terhalangnya udara yang masuk, sehingga membuat pengidapnya kesulitan bernapas. Dan sayangnya, kerusakan paru-paru COPD tidak bisa disembuhkan.

Karena bahayanya yang nyata untuk kesehatan, Thailand dan Singapura mengambil Langkah tegas. Dua negara tersebut menyiapkan denda sebesar Rp114 juta bagi siapa saja yang ketahuan merokok elektrik (nge-vape). Kebijakan ini juga berlaku bagi turis mancanegara.

Kamboja, Libanon, Filipina, dan Vietnam sudah memberlakukan kebijakan yang sama. Bahkan, pelaku yang ketahuan akan disita alat rokok elektriknya dan dedenda atau dipenjara hingga 10 tahun.

Pun dengan Argentina, Venezuela, dan Brasil. Yordania, Oman, dan Qatar melakukan hal yang sama. Di Taiwan, roko eletrik digolongkan dalam narkotika, sehingga dilarang digunakan.

Vape memang masih menjadi polemik. Di Kanada, vape tidak diperbolehkan untuk anak di bawah usia 19. Merokok elektrik di tempat umum juga dianggap tidak sopan. Walau begti, sebagain besar negara di Eropa masih memberikan izin, selama tidak dilakukan di tempat umum.

Bagaimana di Indonesia?

Larangan vape atau rokok elektrik masih menjadi kontroversi di Indonesia. Walau begitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah melarang penggunaan vape, terutama di kalangan remaja.

“Rokok elektrik harus dilarang. Dari awal kami sudah tegas dan dengan keras menyatakan melarang rokok elektrik, karena berbahaya. Sama bahayanya dengan rokok konvensional,” kata perwakilan IDI Prijo Sidipratomo.

Imbauan IDI muncul dari banyaknya kasus penyakit paru misterius yang terjadi di Amerika Serikat pada 2019. Dilaporkan, lebih dari 500 kasus penyakit terjadi di Amerika, dan 8 orang di antaranya meninggal dunia. Kala itu, AS menetapkan penyakit ini sebagai epidemi.

Vape pada anak-anak dan remaja, selain merusak organ juga dapat merusak perkembangan otak. Dokter spesialis anak Catharine Mayung menjelaskan, vape dapat merusak bagian otak yang berperan penting dalam kecerdasan.

Kementerian Kesehatan sendiri menyatakan dukungan atas imbauan IDI tersebut.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News