Ilustrasi KJMU DKI Jakarta/Net
Ilustrasi KJMU DKI Jakarta/Net
KOMENTAR

PEMPROV DKI Jakarta kembali membuka pendataan  KJMU tahap I untuk tahun anggaran 2023. KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dan PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi Jakarta.

Bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai tepat waktu. Dengan KJMU, akses kesempatan belajar ke jenjang yang lebih tinggi semakin terbuka dan memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Pada tahap II tahun lalu, sebanyak 16.708 mahasiswa tidak mampu menerima manfaat dari KJMU. Besaran dana yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta saat itu mencapai Rp9 juta per semester.

Dan tahun ini, Pemprov DKI Jakarta membuka pendataan tahap I, dengan timeline sebagai berikut:

  • 20 Februari – 3 Maret 2023: pendataan calon penerima. Pada tahap awal ini, calon penerima manfaat KJMU menyerahkan pendaftaran berkas ke sekolah. Kemudian, sekolah menginput data calon penerima ke dalam sistem KJMU.
  • 6-8 Maret 2023: pemadanan data.
  • 9-16 Maret 2023: persetujuan kepala sekolah.
  • 17-24 Maret 2023: verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
  • 27 Maret – 2 Mei 2023: penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Adapun persyaratan umum penerima manfaat KJMU adalah berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta, terdaftar dalam DTKS dan/atau DTKS Daerah, dan tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Apabila peserta adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, bisa melengkapi dokumen tambahan seperti fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.

Untuk besaran KJMU adalah Rp1,5 juta per bulan yang penyalurannya melalui pendebetan dari rekening mahasiswa ke rekening PTN/PTS melalui Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang beralamat di Jalan Jatinegara Timur IV, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur (samping SMAN 54).

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0815-8595-8702 dan 0815-8595-8706, atau telepon ke nomor 021-857-1012. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB setiap hari kerja (Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak beroperasional).




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News