KOMENTAR

MAJELIS Ulama Indonesia menetapkan fatwa terkait kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan tersebut diputuskan dalam sidang fatwa yang khusus membahas produk halal yang digelar pada Rabu (15/2/2023).

Ketua Bidang Fatwa Halal MUI Asrorun Niam menyatakan bahwa hasil ketetapan halal tersebut dikeluarkan setelah tim auditor LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) LPPOM MUI menyelesaikan penilaian komposisi dan proses produksi Mixue.

Ia menjelaskan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan. Artinya, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci dan proses produksi pun terjamin kesuciannya.

Ketetapan halal ini mencakup semua outlet Mixue berikut menu mereka.

MUI dalam standar fatwanya menetapkan bahwa penetapan kehalalan produk pangan yang memiliki cabang dan berbagai menu, wajib dilakukan terhadap semua outlet dan menu. "Hal ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh," kata Guru Besar Fikih UIN Jakarta tersebut.

Diketahui sebelumnya bahwa pemeriksaan halal Mixue membutuhkan konfirmasi ulang mengingat ada satu bahan yang harus ditelusuri dengan lebih cermat yaitu flavour yang berasal dari China. Hasil penelusuran kemudian mengonfirmasi bahwa bahan tersebut halal dan suci.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi ikhtiar yang dilakukan pihak manajemen Mixue demi mendapatkan sertifikasi halal.

Ketetapan halal MUI ini akan menjadi dasar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI untuk menerbitkan sertifikat halal bagi Mixue.

Fatwa halal MUI ini tentu membuat hati ayah bunda tak lagi dilanda kekhawatiran. Selama ini banyak anak yang merengek minta dibelikan es krim dan minuman lainnya di Mixue tapi orang tua merasa was-was karena belum ada sertifikat halal.

Kini, keluarga muslim bisa lebih tenang saat menikmati produk dari usaha kuliner yang 'menjamur' di mana-mana ini.




Kementerian Komdigi Gandeng Platform Digital Gencarkan Program Makan Bergizi Gratis

Sebelumnya

Ramai Video Presiden Turki Walk Out Saat Presiden Prabowo Berpidato di KTT D-8, Ini Penjelasan Kementerian Luar Negeri RI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News