Menkes Budi Gunadi Sadikin/Net
Menkes Budi Gunadi Sadikin/Net
KOMENTAR

KASUS suspek gangguan ginjal akut (GGAPA) kembali teridentifikasi. Dua kasus suspek GGAPA itu ada di Cirebon dan Ambon. Begitu diumumkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (20/2).

“Ada, teridentifikasi di Cirebon dan Ambon. Tapi itu baru teridentifikasi, belum dikonfirmasi GGAPA,” kata Menkes Budi

Namun Menkes Budi menyakini, kedua kasus tersebut bukan kasus konfirmasi GGAPA. Sebab saat pasien diberikan obat infeksi, kondisinya mulai membaik.

“Kalau kasus konfirmasi GGAPA itu hanya akan membaik setelah diberikan Pomefizole, tidak bisa (membaik) kalau dengan obat infeksi. Jadi kemungkinan besar belum tentu GGAPA,” tuturnya.

Hingga kini, Kementerian Kesehatan masih menunggu hasil laboratorium untuk darah dan obat yang dikonsumsi pasien. “Dari hasil lab itu, kita akan lihat apakah ada atau tidak kandungan EG dan DEG di dalam darah dan obat yang dikonsumsi pasien. Jadi, sekarang statusnya masih suspek,” terangnya.

Surat edaran baru Kemenkes

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kemenkes RI mengeluarkan edaran baru terkait kewaspadaan gagal ginjal akut yang dikaitkan dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman pada obat sirop.

Surat edaran nomor YR.03.03/D/0786/2023 yang keluar pada 17 Februari 2023 terkait Tindakan Pencegahan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/ /Atypical Progressive Acute Kidney Injury (GGAPA) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kemenkes RI mewajibkan PSEF, fasilitas pelayanan kesehatan, dan toko obat tidak menggunakan sediaan sirop dengan kategori:

  1. Sediaan sirup yang dicabut nomor izin edar dan yang ditarik pada bets tertentu.
  2. Sediaan sirup yang belum dinyatakan aman yaitu tidak tercantum dalam daftar BPOM.

Selain itu, Kemenkes juga mengimbau untuk melakukan pemantauan dalam pembelian obat, baik dari katalog dan non e-katalog. Hal ini merupakan bentuk pengawasan terhadap jenis obat yang dipastikan tidak aman oleh BPOM RI.

Jika ternyata obat sirop yang dinyatakan tidak aman masih beredar, pemerintah menginstruksikan untuk melakukan penarikan stok obat dan tidak melanjutkan pemberian kepada pelayanan kesehatan.

Stok tersebut bisa dipisahkan untuk dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News