KOMENTAR

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meluncurkan Akselerasi Keuangan Syariah Ekonomi Kreatif dan Pariwisata (AKSES) 2023 untuk membantu para pelaku UMKM dalam mendapatkan pembiayaan pengembangan bisnis mereka.

Untuk mengikuti AKSES, pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan berikut ini: bergelut di usaha pariwisata dan ekonomi kreatif syariah yang telah berjalan minimal 2 tahun, omzet minima 2,5 tahun, dan membutuhkan pembiayaan 500 juta sampai 10 miliar rupiah.

Para pelaku UMKM parekraf syariah bisa mendaftar di https://akses-kemenparekraf.lbs.id/.

Setelah peluncuran AKSES 2023, maka akan dibuka pendaftaran secara daring, dan setelah itu akan ada proses kurasi UMKM oleh LBS Urun Dana. Kurasi tersebut mulai dari pembinaan hingga pertemuan dengan calon investor.

Menariknya, Dirut LBS Urun Dana Rezza Zulkasih menjelaskan bahwa pelaku UMKM terpilih tak hanya mendapat akses pembiayaan tapi juga permodalan lewat saham melalui securites crowd funding (SCF).

SCF, menurut Rezza, ibarat mini bursa, dengan pendanaan yang diperoleh melalui skema patungan. Masyarakat dapat berpatisipasi karena pemodalnya juga masyarakat.

Dirut LBS Urun Dana menargetkan 100 UMKM yang berpartisipasi dengan nilai dana mencapai Rp1 triliun.

Para pelaku UMKM yang terpilih akan mendapatkan program pendampingan berupa mentoring, webinar, bootcamp, sharia pitching forum, hingga listing di platform www.lbs.id.

Dengan diadakannya AKSES 2023, diharapkan pembiayaan UMKM akan meningkat dan omzet terdongkrak hingga produk UMKM bisa naik kelas.

UMKM selama ini telah terbukti tangguh berdiri tegak selama pandemi dan selalu menjadi pendukung utama pertumbuhan ekonomi dan ketahanan ekonomi bangsa.

Meski demikian, pembiayaan menjadi kendala terbesar bagi hampir semua pelaku UMKM untuk bisa meningkatkan kualitas bisnis mereka.

Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya pada Selasa (21/2/2023) menyatakan bahwa AKSES sebagai layanan urun dana memiliki opsi pembiayaan yang bersifat value adding yang bersifat partisipasif, berbasis komunitas, dan menjadi saham penghasil keuntungan yang dibagi rata.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News