KEMENTERIAN Agama RI mengingatkan kembali segenap komponen bangsa untuk tidak terjebak melakukan politisasi agama pada Pemilu 2024 yang kian dekat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof. Nizar Ali saat penandatanganan kerja sama KPU Nusa Tenggara Barat dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB (22/2/2023).
Menurut Prof. Nizar, tidak bisa dipungkiri bahwa akan ada orang yang memanfaatkan agam untuk kampanye. Dan Menteri Agama sudah mengingatkan larangan politisasi agama agar tidak terjadi dalam berbagai kampanye menjelang Pemilu 2024.
Dijelaskan Prof. Nizar, alasan larangan politisasi agama tidak lain dan tidak bukan adalah demi menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Perbedaan politik jangan sampai didasarkan pada agama. Jangan sampai memakai SARA untuk kepentingan kelompok.
Kementerian Agama juga melarang kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, baik itu untuk Pilkada, Pemilu Legislatif, maupun Pemilihan Presiden.
KOMENTAR ANDA