Ilustrasi PMI/ Dok. Kemlu.go.id
Ilustrasi PMI/ Dok. Kemlu.go.id
KOMENTAR

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 demi meningkatkan perlindungan dan pelayanan untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Permenaker terbaru ini menambahkan manfaat jaminan sosial jika terjadi kecelakaan kerja, kematian, juga untuk hari tua.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI telah ditetapkan pada 21 Februari 2023 dan diundangkan pada 22 Februari 2023. Permenaker ini adalah pengganti dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial PMI yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang dihadapi PMI.

“Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara bagi teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” jelas Menaker dalam keterangannya (3/3/2023).

Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap di angka Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan).

Adapun iuran JHT (Jaminan Hari Tua) juga tidak terjadi kenaikan, tetap sesuai dengan pilihan calon PMI, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp600.000.

Jika dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 ada 14 risiko untuk manfaat program jaminan sosial, maka pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat 21 risiko.

Perincian Manfaat

Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi pelayanan Kesehatan, santunan dalam bentuk uang, pendampingan, pelatihan vokasi untuk calon PMI maupun PMI yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/ atau cacat sebagian fungsi tubuh akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, juga beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk perlindungan selama bekerja.

Program manfaat baru yaitu Jaminan Sosial berupa bantuan uang untuk calon PMI atau PMI yang mengalami kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI yang ditempatkan di pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena pemutusan hubungan kerja sepihak, dan bantuan biaya perawatan juga pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan, sesuai biaya yang telah dikeluarkan maksimal Rp50 juta.

“Dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu JKK, JKM, dan JHT, para PMI bisa mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja,” tegas Menaker Ida.




Kementerian Agama Luncurkan Program “Baper Bahagia” untuk Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Desa

Sebelumnya

Fitur Akses Cepat Kontak Darurat KDRT Hadir di SATUSEHAT Mobile

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News