BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah jamu kemasan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan serta memiliki khasiat serta mutu dan mengandung Fenilbutazon di sebuah pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Kami melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangannya di Jakarta,
Dikatakan Penny, BPOM melakukan operasi tindakan di sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Dari operasi itu Tim BPOM menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal berupa jamu jenamaTawon Klenceng yang mengandung Fenilbutazon.
Fenilbutazon merupakan sebuah Bahan Kimia Obat (BKO) yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).
Menurut Penny, jika bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat berisiko menimbulkan efek samping.
"Efek samping seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung hingga gagal ginjal," tuturnya.
Selain menggunakan bahan kimia yang berbahaya, kegiatan produksi di pabrik obat tradisional ilegal tersebut sama sekali tidak tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi.
Menurut Penny, jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada itu telah dibatalkan izin edarnya, sesuai Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015.
Produk itu juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015 lalu.
Dari tempat itu pulaTim BPOM menyita barang bukti sebanyak 1.261 dus (16.120) botol Tawon Klanceng senilai Rp 564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp 157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp 136,6 juta.
KOMENTAR ANDA