Kaki bayi asal Medan, Sumatera Utara terpaksa diperban usai dugaan terjadinya malpraktik
Kaki bayi asal Medan, Sumatera Utara terpaksa diperban usai dugaan terjadinya malpraktik
KOMENTAR

SEORANG bayi yang baru saja dilahirkan pada 8 Maret 2023 lalu, kaki kanannya terpaksa harus diperban karena berubah merah darah usai menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Kota Medan, Sumatera Utara. Kedua orang tua bayi menilai, ada dugaan malpraktik terhadap buah hati mereka, karena sebelumnya lahir dengan normal dan tidak mengalami sesuatu apapun.

Ayah Sang Bayi bercerita, setelah anaknya lahir, ia ditawari program pemerintah skrining hipotiroid kongenital untuk melihat adanya kemungkinan stunting dan keterbelakangan mental pada anak.  Saat itu, ia diberikan form persetujuan Tindakan dan perawat menjamin tidak akan ada risiko dari program tersebut.

“Saya dijelaskan mekanismenya, yaitu hanya mengambil sampel darah seperti cek gula darah dan cek golongan darah. Hanya menyucuk jarum ke tumit bayi ku untuk ambil sedikit darahnya. Aku pun tanda tangan form persetujuan itu,” kata Sang Ayah bayi.

Kaki bayi memerah

Pengambilan sampel darah pun dilakukan pada 10 Maret 2023, sore hari. Namun usai itu, kaki kanan Sang Bayi terbaut perban, cedera berwarna merah membara.

“Aku panik pas melihat telapak kaki anakku berubah berwarna merah darah. Aku tanya ke perawat, jawaban mereka tidak memuaskan. Anak aku seperti gelisah, kesakitan. Aku panik, karena awalnya tidak seperti ini. Keesokan harinya, aku minta jawaban dari rumah sakit,” ujar dia.

Menempuh jalur hukum

Karena tidak kunjung mendapat penjelasan yang baik, akhirnya setelah berdiskusi panjang dengan keluarga, Sang Ayah memutuskan untuk membuat laporan ke polisi.

Didampingi pengacara, laporannya diterima Polda Sumut pada 14 Maret 2023.

Kuasa Hukum menjelaskan, kasus yang menimpa bayi kliennya harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya pemerintah. Apalagi, program stunting yang ditawarkan pihak rumah sakit telah mengakibatkan bayi kliennya menderita.

“Saya minta Polda Sumatera Utara bekerja cepat menindaklanjuti laporan klien saya, agar pemerintah pusat dan daerah segera mengetahui adanya kasus dugaan malpraktik akibat program stunting ini,” demikian Kuasa Hukum.




“Glancing” Picu Tren Digital Baru di Indonesia

Sebelumnya

Sambut Libur Akhir Tahun, AKG Entertainment Hadirkan Pokémon Festival 2024

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Horizon